HARIANHALMAHERA.COM–Kepala Daerah memiliki hak prerogatif untuk mengatur aparaturnya. Meski demikian, untuk saat ini kegiatan ‘bersih-bersih’ pasca Pilkada masih dilarang. Bupati Frans Manery dan Wakil Bupati (Wabup) Muchlis Tapi Tapi diikat aturan minimal enam bulan. Karena itu yang terpenting saat ini adalah penanganan persoalan utama.
Salah satu yang krusial, yakni penanganan covid-19. Sebagaimana laporan covid harian per 11 Juli 2021, jumlah kasus kumulatif untuk Kabupaten Halut sebanyak 1.666 kasus. Dengan kasus aktif sebanyak 663. Menariknya, untuk covid harian per Minggu (11/7) tidak ada penambahan kasus untuk Halut alias 0 kasus.
BACA JUGA : Perjalanan Panjang FM-Mantap Hingga Menang 366 Suara
Inipula yang menjadi amanat Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) saat melantik Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi yang digelar di Aula Nuku lantai II Kantor gubernur pada, Jumat (9/7) lalu. Menurut AGK, pelaksanaan Pilkada dimanapun selalu diwarnai perbedaan kepentingan politik. Namun dirinya mengingatkan bahwa persoalan selama Pilkada hendaknya disudahi. “Rangkul semua pihak yang berbeda. Saudara berdua bukan lagi milik kelompok tertentu, tetapi milik seluruh masyarakat Halmahera Utara,” pintanya.
Orang nomor satu di Malut ini juga memberi peringatan terutama penataan pejabat birokrasi pada lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halut, agar dapat disikapi dengan bijak dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan untuk menjamin tetap terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat. “Tepati janji kampanye selama pada Pilkada yang lalu dan melanjutkan pemerintahan yang lebih baik kedepan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya menegaskan ada tiga syarat yang membolehkan kepala daerah melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN). Penegasan itu secara tertulis ada dalam surat edaran (SE) Mendagri tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020. Selain SE Mendagri, larangan itu juga sudah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Selain itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda), Kemendagri Akmal Malik, ketika kunjungan kerja ke Ternate beberapa waktu lalu, juga menegaskan, sesuai edaran Mendagri, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum dan sesudah Pilkada. Pelantikan bisa dilakukan, asalkan mendapat izin dari Mendagri.
BACA JUGA : Masa Jabatan FM-Mantap Hanya 3,5 Tahun
Sementara itu, Sukitman Asgar, akademisi Universitas Hein Namotemo (Unhena), berharap ada langkah-langkah kebijakan yang diambil untuk bisa memaksimalkan penanganan pandemi Covid-19 yang terus meningkat di Kabupaten Halut saat ini. “Lonjakan Covid-19 Halut yang menjadi tugas utama. Minimal ada kebijakan yang mampu menekan laju penyebaran Covid- 19 di Halut tanpa mengurangi aktivitas warga dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.
Sukitman juga berharap dalam waktu dekat bupati dan wabup bisa memaksimalkan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), terlebih khusus dalam pengurusan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). “100 hari kerja Frans-Muhlis semoga bisa membuka pelayanan khusus pencari kerja yang mengurus administrasi CPNS di Dukcapil. Seringkali pencari kerja yang masih berada di luar Tobelo (Halut) kesulitan karena data mereka tidak terkonek dengan sistem di SCCN BKN portal seleksi CPNS. Minimal menyediakan call center atau email yang bisa dihubungi karena bukan merubah data, tapi mengkoneksikan ke sistem, sehingga tidak perlu datang ke Dukcapil,” harapnya.
Terpisah, Angky Latuwael, Sekretaris GMNI Cabang Halut, berharap FM-Mantap ketika memilih kabinet pemerintahan, agar benar-benar memilih aparat yang punya kemampuan dalam bidang yang dibutuhkan. Dengan demikian roda pemerintahan bisa berjalan efektif.
“Semoga mereka mampu mengembalikan suasana persaudaraan, lepas pemilu kemarin tanpa membeda-bedakan, serta menyusun kabinet kerja yang baru harus sesuai kemampuan basic ilmu bukan karna kedekatan politik. Ini demi Halut yang lebih baik lagi kedepan,” tandas Angki.(lfa/san/fir)