HARIANHALMAHERA.COM–Lembaga Permasyarakat (Lapas) kelas II A Ternate belum bebas dari bisnis nakotika dan obat-obat terlarang yang dikenadilan oleh warga binaanya.
Pekan kemarin, sebuah paket kiriman berisi narkoba jenis ganja dan sabu-sabu dikirim ke Lapas. Untuk mengelabui petugas, barang haram itu diselipkan di bungkusan makanan ringan dan deterjen.
Kabid Humas Polda Malt Kombes Pol. Adip Rojikan, menuturkan paket yang dikirim melalui ojek online itu masing-masing berisi 15 sachet kecil ganja kering dengan berat total 11,94 gram yang dibungkus dalam bungkusan deterjen rinso.
Kemudian tiga paket sachet kecil berisi sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkusan kacang disco. Serta 1 sachet kecil sabu yang diselipkan dalam makanan ringan chicato dengan berat total 1,73 gram.
Dari hasil penyelidikan Dit Resnarkoba Polda Malut, paket berisi narkoba itu milik AU, salah seorang napi di Lapas. Paket itu dikirim oleh CNR yang beralamat di Kelurahan Bastiong.
“CNR mengakui bahwa ia hanya diminta AU memesan ojek online untuk mengirimkan barang itu ke Lapas, dengan mengatasnamakan penerima napi lain yang bernama SA,” ucapnya
Saat ini AU telah ditetapkan tersangka. Dia pelaku Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang bekerjasama dengan pihak Lapas II A Ternate. ujarnya.((tr4/pur)