HARIANHALMAHERA.COM–Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Sucofindo memberikan rapor buruk terhadap kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kepada Pemprov dan Pemda Kabupaten dan Kota di Malut.
Berdasarkan Penetapan Hasil Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelayanan Berusaha Pemerintah Daerah tahun 2021, sebagaimana tertuang dalam SK Menteri Investasi/BKPM RI nomor 139 tahun 2021, kinerja PTSP Pemprov Malut mendapat skor nilai rata-rata 37,148.
Angka ini menempatkan Malut berada di urutan terakhir dari 34 Provinsi di Indonesa. Mirisnya lagi, Malut berada di bawah Provinsi Papua yang berada urutan 33.
Sementara di tingkat kabupaten, dari 415 Kabupaten, PTSP Halmahera Utara berada di peringkat ke 258 dengan nilai 53,523. Disusul Kepulauan Sula di urutan ke 320 dengan nilai 43,886. Halmahera Timur berada di peringkat ke 343 dengan nilai 39,631.
Kemudian Pulau Morotai berada di urutan 365 dengan nilai 34,683, Halmahera Tengah (Halteng) di urutan 388 dengan nilai 24,366, Halmahera Selatan (Halsel) di urutan ke 389 dengan nilai 23,806.
Lalu, Halmahera Barat (Halbar) di urutan ke 391, dengan nilai 22,598, dan PTSP Pulau Taliabu berada di urutan 395 dengan nilai 20,398. Sedangkan dari PTSP 93 Kota, Kota Ternate urutan 76 dengan nilai 54,842, dan Kota Tidore Kepulauan, urutan terakhir karena memiliki nilai 20,718.
Kepala DPMPTSP Malut Bambang Hermawan berharap penilaian ini bisa dijadikan pembelajaran. “Kita masih buruk karena kita belum siap pada waktu itu, sehingga pada saat penilaian itu pemerintah kabupaten/kota banyak yang tidak mengisi,”kata Bambang Minggu ( 24/10).
Hal itu, lanjut Bambang sangat berpengaruh terhadap penilaian di provinsi, karena penilaian tersebut kumulatif antara kabupaten/kota dan provinsi. “Pemda kabupaten/kota banyak yang tidak mengisi di sistem sehingga kita evaluasi apa, sementara di sistem kosong,”ungkapnya, sembari berharap dijadikan pembelajaran.”Ini baru penilaian pertama sehingga jadi pembelajaran bagi kita pada saat pengisian penilaian ke depan nanti.”katanya.
Dalam penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelayanan Berusaha Pemerintah Daerah tahun 2021, diakui banyak hal yang dinilai, antara lain bagiamana teknologi informasi, standar operasional prosedur, kompetensi, dan infrastruktur. “Penilaian dilakukan secara elektronik dan berjenjang. Kabupaten/kota dinilai oleh provinsi, dan provinsi dinilai tim Sucofindo,” tukasnya.(lfa/pur).