HARIANHALMAHERA.COM–BPN Kota Ternate memastikan lahan di Mangga Dua Siantan, Kecamatan Ternate Selatan saat ini berstatus sebagai lahan milik negara. Bahkan, lahan yang direncanakan akan dibangun gudang modern oleh PT. Indo Alam Raya Lestari milik Budi Liem itu hingga saat ini statusnya belum jelas.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, BPN Ternate, Rio Kurniawan menyatakan, lantaran tersebut belum ada pengajuan secara resmi oleh Pemkot untuk diterbitkan sertifikat dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan ( HPL).
Penertiban HPL sendiri tentunya tidak gampang. Sebab pengajuannya harus melalui Kementrian ATR/BPN, baru selanjutnya ditindaklanjuti oleh BPN dengan menerbitkan sertifikat kepemilikan lahan berstatus HPL.
Die mengatakan, pengajuan lahan di Mangga Dua itu, BPN bahkan belum menerima pengajuan ataupun dokumen yang diajukan oleh Pemkot ataupun pihak pengembang untuk diterbitkan sertifikat HPL.
“Jadi pemegang wilayah itu berada di Pemkot. Kita hanya sebatas penerbitan sertifikat.Otonatis kembali lagi ke Pemkot,apakah hanya sebatas izin reklamasi saja, atau diamankan berupa HPL,” terangnya, Selasa(16/11).
Untuk persyaratan pengajuan HPL, dokumen yang wajib dilampirkan diantaranya surat permohonan, kemudian izin-izin dalam melakukan reklamasi hingga surat perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga.
“Untuk HPL nantinya ditandatangani melalui Kementrian. Soal kerja sama dengan siapa saja itu haknya pemkot. Ranah pertanahan hanya sebatas melegalkan kepemilikan tanah. Soal sengketa itu ketika masih belum bersertifikat berarti belum masuk ranahnya BPN,” tambahnya.
Rio mengakui, HPL tidak ada batas waktunya. Dimana, batasan waktu nantinya ketika penertiban sertifikat HPL yang didalamnya ada HGN, hak milik dan hak pakai bangunan baru kemudian ada batas waktunya.
Saat ini untuk penertiban sertifikat yang baru dikeluarkan oleh BPN hanya untuk kawasan reklamasi dibagian Kalumata atau tepatnya di belakang Polsek Ternate Selatan. Yang mana berdasarkan perencanaan akan dibangun gudang modern.(par/pur)