HARIANHALMAHERA.COM– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali meraih predikat “Informatif” dari Bawaslu RI dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi se-Indonesia tahun 2021.
Penghargaan tersebut diberikan pada selasa (30/11) oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan yang diterima anggota Bawaslu Malut, Fahrul Abdul Muid. Penghargaan ini merupakan yang kedua kalinya diterima Bawaslu Malut sebagai lembaga Bawaslu Provinsi yang genjar menyampaikan informasi kepada publik salah satunya melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Sebagai lembaga yang berhasil mempertahankan predikat ‘Informatif’, ini merupakan sesuatu yang patut diapresiasi berkat usaha semua pihak, terutama tim keterbukaan informasi publik (TIP) Bawaslu Malut,”ujar ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin, di ruang kerjanya.
PPID Bawaslu Malut ini lanjutnya, perlu diberi apresiasi juga secara khusus, sebab mereka sudah bekerja keras dalam penyebaran informasi secara baik pada masyarakat.
Menurutnya, akses informasi publik adalah instrumen utama bagi masyarakat dalam memperoleh informasi akan kinerja lembaga. “Pemberian informasi pada masyarakat jadi layanan penting yang harus diberikan oleh badan publik termasuk Bawaslu dalam hal mendapatkan kepercayaan publik untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Malut, Irwan M Saleh, menambahkan, bahwa apa yang diterima Bawaslu Provinsi Malut itu akan menjadi motivasi untuk lebih meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik.
“Tahun depan mari kita melangkah lebih keras lagi untuk mengangkat apa yang kurang dan bisa tetap mempertahankan predikat ini,” Tutupnya.(pn/ifa)