HARIANHALMAHERA.COM–Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) mengurungkan niatanya untuk mengajukan pinjaman daerah ke pemerintah pusat melalui anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tahun 2022.
Kepala Bappeda Salmin Janidi mengaku, salah satu pertimbangan Pemprov untuk mengurungkan niat tersebut adalah beban APBD yang sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk mengajukan pinjaman.
“Setelah dihitung-hitung, kemampuan APBD kita itu tidak memenuhi syarat untuk kita pinjam, karena beban hutang kita terlalu besar,” terang Salmin kemarin
Bahkan, Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) sendiri pun kata Salmin sudah mengingatkan hal tersebut. “Bukan tidak bisa (meminjam) tetapi gubernur memberikan pertimbangan kemampuan keuangan daerah tidak bisa untuk kita melakukan pinjaman,” bebernya.
Salmin menjelaskan, sesuai skema awal Pemprov berencana mengajukan pinjaman PEN sebesar Rp 500 Miliar dengan catatan bunga nol persen. Namun, belakangan pemerintah justeru mematok bunga 5 persen.
“Sebelumnya memang pinjaman PEN itu tidak ada bunga. Tetapi setelah kebijakan nasional berikutnya ada bunga 5 persen sehingga Pemprov tidak berani,” jelasnya.
Sebab, tanpa bunga sekalipun pun Pemprov kata Salmin bakal kewalahan membayar pinjaman pokok. “Bayangkan saja pinjam PT SMI Rp 489 miliar kalau ditambah PEN Rp 500 miliar, sudah Rp 1 triliun. sedangkan pengembalian bunga PT SMI saja torang kewalahan,” cetus Salmin.
Pinjaman PEN tanpa bunga menuut Salmin tentu tidak akan terlalu membebani APBD.
“Karena itu sama sama deng uang punya kita, kita belanjakan untuk pelayanan untuk kebutuhan belanja modal artinya ketika uang kita sudah ada tinggal kita tutupi dari kita punya belanja. Seperti mendahului APBD yang kita susun nanti kita sertakan dengan pengembalian pinjaman,” terangnya.
Namun, jika dikenakan bunga 5 persen maka dengan pinjaman Rp 500 Miliar, setiap tahun pemprov harus membayar bunga pinjaman sebesar Rp 35 Miliar, belum termasuk pinjaman pokok
“Jadi Kita masih pikir – pikir apakah kemampuan APBD kita itu mampu untuk melakukan pinjaman atau tidak. Tapi untuk saat ini belum dilanjutkan,” pungkasnya.(lfa/pur)