Maluku UtaraPemprov

Pemprov Bikin Blunder, 13 IUP Inprosedural

×

Pemprov Bikin Blunder, 13 IUP Inprosedural

Sebarkan artikel ini
Bambang Hermawan (Foto : Antara)

HARIANHALMAHERA.COM–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara akhirnya kelabakan sendiri terkait dengan diterbitkannya 13 izin usaha pertambangan (IUP) oleh Kementrian ESDM.

Sebab, 13 IUP yang diterbitkan berasal usulan dari Pemprov Malut itu, ternyata selain adanya tumpang tindih lahan, juga tidak melalui prosedur sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Kecerobohan ini terungkap menyusul adanya surat Gubernur ke Kementrian ESDM tertanggal 6 Janurai 2022. Dalam surat nomor 540/087/G yang ditujukan ke Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) itu, Gubernur meminta usulan penerbitan 13 IUP yang sebelumnya diajukan Pemprov, tidak diterbitkan.

Surat permohonan pembatalan IUP itu dilayangkan menyusul adanya surat.

Staf Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Malut tanggal 4 Januari 2022 Nomor: 540/006/DPMPTSP/2022 perihal Pembatalan Penyampaian SK IUP Operasi Produksi dan Pendapat Hukum. Sayangnya, Kementerian ESDM sendiri sudah terlanjut menerbitkan 13 IUP itu.

Kepala DPMTSP Bambang Hermawan menjelaskan, usulan pembatalan 13 IUP ini setelah pemprov mendapat Legal Opini (LO) dari Kejati Malut.

Dimana, disebutkan dokumen IUP menyalahi PP nomor 5 dan nomor 6 serta Peraturan Gubernur (Pergub) “Sehingga yang dimasalahkan  adalah masalah penyampaiannya,” ungkapnya.

Bambang mengakui proses awal pengusulan penerbitan 13 IUP ini tidak melalui DPMTSP. “Kita tidak boleh memberikan penilaian kecuali dia mengajukan ke DPMTSP. Karena proses pengajuan saja kan akhirnya jadi berbeda, akan berbeda siapa yang memberikan penilaian DPMTSP  kan belum diajukan permintaan ya belum bisa memberikan penilaian,” jelasnya.

Pasca adanya surat Gubernur itu, nantinya apakah IUP tersebut di proses langsung ke Kementrian ESDM atau oleh Kementrian ESDM  dikembalikan lewat DPMTSP tidak ada masalah. “Ya DPMTSP  akan memproses kembali sesuai dengan prosedurnya,” katanya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *