HARIANHALMAHERA.COM–Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ternate resmi menerima Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 pusat Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19
Dalam edaran terbaru yang berlaku mulai kemarin itu, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah divaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR.
Sekertaris Covid-19 Kota Ternate, Ichsan Hamzah mengatakan, meski suda ada edaran terbaru, namun petugas yang dutepatkan di pos–pos pintu masuk yakni bandara Sultan Babullah, Pelabuhan A Yani dan Pelabuhan penyebrangan Bastiong tidak akan ditarik.
Sebab, mereka yang sebelumnya bertugas memeriksa dokumen Antigen dan PCR, kini dengan edaran terbaru bertugas memeriksa sertifikat vaksin. “Dan ini sudah kita koordinasikan dengan pak Kapolresm” latanya.
Dikatakan, pelaku perjalanan domestik yang belum divaksin dosis kedua, memang wajib menunjukan hasil swab negatif antigen dan PCR.
Dengan perubahan regulasi itu, pihaknya berharap warga yang belum vaksin diharapkan tetap datang ke tempat pelaksanaan vaksin, karena proses tetap dijalankan.
“Kami berharap penurunan kasus untuk dua hari terakhir kemarin, di tanggal 6 Maret tidak ada tambahan kasus. Kita harap walaupun dengan peningkatan kesembuhan dan menurun angka positif, jadi kita tetap waspada,” pungkasnya.(par/pur)