HARIANHALMAHERA.COM–Teka-teki siapa Penjabat (pj) Bupati Pulau Morotai yang akan ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru akan terjawab Jumat (20/5) besok.
Hal ini disampaikan Mendagri lewat surat pemberitahuan nomor : T.131/3211/Otda tertanggal 13 Mei 2022 yang ditandatangani Plh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, H Suhajar Dewantoro.
Surat yang ditjukukan kepada 21 Gubernur termasuk Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghanui Kasuba (AGK) itu menyatakan Keputusan Mendagri (Kemendagri) tentang penetapan Pj Bupati akan disampaikan ke Gubernur paling lambat 20 Mei 2022.
“Saat ini penyelesaian di Kemendagri tentang pengangkatan pejabat bupati sedang dalam proses finalisasi di Kemendagri selanjut Kepmendagri tersebut akan disampaikan kepada masing -masing gubernur paling lambat tanggal 20 Mei,” tulis Dirjen Otda dalam surat tersebut.
Dalam surat itu juga Kemendagri memerintahkan Gubernur untuk mempersiapkan pelantikan pejabat Bupati Mortai pada tanggal 22 Mei 2022 nanti di Ibu kota Masing-masing.
Kepala Biro Administrasi pimpinan Setdaprov Rahwan K Suamba membenarkan surat Kemendagri itu. “Surat yang tersebar itu benar tapi untuk persiapan kita menunggu SK Pj Bupati kalau sesuasi dengan yang diususlkan berarti tidak ribet,” Katanya
Rahwan mengatakan, pada intinya Pemprov Malut secara konsitusional sudah mengusulkan sehingga tinggal menunggu SK Penetapan Pj barulah dilakukan persiapan pelantikan.
Disentil jika Mendagri tetapkan Pj Bupati di luar tiga nama yang diusulkan Gubernur, juru bicara gubernur itu menyarabkan ditanyakan langsung ke Gubernur. “Kalau itu nanti tanya lagi ke Gubernur”.Jelasnya.(lfa/pur)