HARIANHALMAHERA.COM– Struktur di jajaran petinggi PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku dan Maluku Utara (Malut) berganti. Lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang berlangsung di Jakarta Senin (17/6), Pemda se Maluku dan Malut selaku pemilik saham, sepakat menetapkan empat nama untuk menempati posisi penting di PT. BPD Maluku dan Malut.
Keempat nama yang ditetapkan dalam RUPS yang dipimpin Gubernur Maluku Murad Ismail
dan juga Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) serta Bupati/Walikota se-Maluku dan
Malut, yakni Arief Burhanudin Waliulu yang di diusulkan sebagai Calon Direktur Utama (Dirut) Arief sendiri sebelumnya memang menjabat Plt Dirut dan Direktur Umum.
Sementara untuk posisi Direktur Pemasaran yang sebelumnya diduduki Aleta Da Costa, bakal digantikan oleh Jetty Likur yang sebelumnya menempati salah satu jabatan di Bank Mandiri Jakarta.
Kemudian Direktur Umum dijabat Jolly Pulo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Maluku – Malut Tobelo, yang harus memenuhi beberapa persyaratan untuk diajukan ke Otoriritas Jasa Keuangan (OJK).
Selanjutnya dalam RUPS Luar Biasa juga disepakati Calon Komisaris Utama dijabat M.A.S.
Latuconsina sebelumnya adalah Wakil Walikota Ambon, dan selanjutnya Calon Komisaris
Independen dijabat Hengky Pelapon yang harus memenuhi beberapa persyaratan untuk
diajukan ke OJK.
Pada rapat tersebut juga diputuskan pembayaran gaji pokok kepada Idrus Rolobessy mantan Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Malut sampai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain memutuskan nama-nama pejabat di lingkup Bank Maluku juga dalam rapat yang digelar secara tertutup pada salah satu hotel di Jakarta itu juga menyetujui perubahan beberapa poin anggaran dasar serta pembayaran tantim dan bonus kepada karyawan tahun buku 2018, sejumlah Rp.31 Miliar.
Di lain tempat, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate terus melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit macet atau pinjaman modal kerja di PT BPD Maluku- Malut yang diduga merugikan negara senilai Rp11 miliar, yang terjadi sejak tahun 2012 hingga 2018.
Kajari Ternate, Pendi Sijabat menuturkan, perkembangan kasus kredit macet Bank Maluku-
Malut, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap kepala bagian audit internal di bagian pengawasan Bank Maluku-Malut di Ambon dan untuk pemeriksaan terkahir tinggal pemeriksaan terhadap pihak OJK. “Kasus ini harus kita periksa ahlinya yaitu OJK,” ungkap Pendi Sijabat didampingi Kasi Pidsus Kejari Ternate Toman Ramendei sebagaimana yang dilansir rri.co.id.
Untuk kasus ini lanjut Pendi, tim penyidik telah mengantongi calon tersangka, hanya saja calon tersebut belum bisa disampaikan Karena kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Disentil terkait dengan kerugian negara lanjut Pendi, kerugian negara dalam kasus kredit macet Bank Maluku-Malut itu akan diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap OJK.
“Kasus ini sebenarnya mengarah ke perdata, karena permasalahan kasusnya ini kontraktor
melakukan peminjaman ke Bank Maluku-Malut ini dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) ternyata setelah dikerjakan proyek tersebut tidak jalan dan pemerintah mengalikan ke proyek lain,” tuturnya seraya menyampaikan dari 9 kontraktor yang melakukan peminjaman ke Bank itu 7 proyek lain terselesaikan sementara dua proyek lain dialihkan. (rrc/ant/pur)