HARIANHALMAHERA.COM–Bisnis cap tikus yang selama ini dijalani S dan SH berujung pada penangkapan Sabtu (8/9) pekan lalu. Kedua wanita ini tak bisa berkutik saat ditangkap polisi bersama barang bukti berupa 24 kantong plastik berisi dan 3 botol berukuran 600 mililiter berisi cap tikus.
Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPDA Wahyuddin mengatakan, barang bukti miras ini diamankan di tiga lokasi berbeda
“Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda diantaranya Kelurahan Kalumpang, Kelurahan Kampung Pisang dan Soa Sio, ” ungkap Wahyu, Minggu (11/9).
Puluhan kantong dan tiga botol miras yang diamankan, tak terlepas dari peran aktif masyarakat. Ia pun menghimbau kepada agar masyarakat melapor jika menemukan tempat atau lokasi yang disinyalir tempat peredaran miras.
“Kami menghimbau kepada masyarakat kota Ternate untuk terus memantau wilayahnya masing-masing, apabila ada peredaran miras, narkoba, BBM Ilegal, pungli dan penyakit masyarakat lainnya untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya.(par/pur)