HARIANHALMAHERA.COM–Keresahan sejumlah guru SD dan SMP seputar tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2022 yang sampai saat ini belum diberikan, akhirnya dijawab oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemda setempat. Tunjangan kesejahteraan pegawai sipil tersebut disebutkan BKD bahwa hanya untuk ASN teknis, sementara ASN guru tidak dapat TPP.
Kepala BKD Halut, Efraim Oni Hendrik, pun menuturkan bahwa bahwa TPP ini sejujurnya hanya untuk ASN teknis dan tidak berlaku untuk guru atau tenaga pengajar yang ada di sekolah, karena berdasarkan regulasi terkait dengan penerimaan TPP, dimana salah satu penilaiannya adalah kerja ASN yang durasin waktunya di atas 8 jam, sementara untuk guru-guru yang mengajar di sekolah bekerja hanya 7 jam.
“Untuk TPP ini sebenarnya semua guru tidak dapat, karena jam kerja guru dengan TPP yang ada di setiap Dinas ini berbeda. Kemudian regulasi dari pusat memang sudah seperti ini, jika guru-guru yang menuntut TPP ini tentu kita lihat regulasi yang ada dulu apakah bisa atau tidak,”katanya, senin (26/9).
Selain itu lanjut Kepala BKD Halut, TPP ASN Pemkab Halut tahun 2022 sebenarnya sampai saat ini belum terbayar, karena pihaknya masih dalam tahap melakukan verfikasi kehadiran dan kinerja ASN sebagaimana sesuai kententuan penerima TPP, sehingga itu dana pembayaran TPP yang bersumber dari APBN pun belum masuk ke kas daerah, yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKD) Halut.
“Sebenarnya dana TPP belum masuk, karena saat ini BKD juga dalam tahap melakukan verifikasi kehadiran dan kinerja ASN di masing-masing oraganisasi perangkat daerah (OPD yang ada di lingkungan Pemkab Halut. Hasil verifikasi ini kemudian diserahkan ke instansi terkait untuk dilakukan permintaan pembayaran TPP ASN,”terangnya.
Dalam verfikasi ini menurutnya, baru beberapa OPD yang telah selesai, sementara sisanya masih berlangsung. “Intinya anggaran TPP ini dari Pemerintah Pusat, jika dananya belum di transfer otomatis Pemda juga belum bisa bayar, dan semua tergangung hasil verifikasi sebagaimana ketentuan TPP yang berlaku,”ujarnya.
Penyampaian BKD Halut tersebut, ternyata mendapat tanggapan kesal dari sejumlah guru. Sebab, keterangan yang disampaikan oleh Kepala BKD Halut itu tidak sesuai fakta dan terkesan mengarang. “Apa yang disampaikan pihak BKD Halut itu bohong. Kalau betul kami guru tidak dapat TPP berarti data soal penerima TPP tahun anggaran 2022 mulai dari bulan januari sampai maret yang kami kantongi ini data manipulasi, sebab ada tercantum nama guru yang tersebar di sejumlah sekolah,”tandas sejumlah guru.
Kemudian soal anggaran TTP yang disebut BKD Halut bahwa belum di transfer Pemerintah Pusat ke kas daerah menurut oknum guru, juga bentuk pembohongan public, karena sejujurnya rekan-rekan ASN di sejumlah OPD Pemkab Halut sudah menikmati tunjangan tersebut. Bahkan dikabarkan tinggal menunggu pencairan tahap II. “Perlu diketahui bahwa rekan-rekan kami ASN di OPD lain sudah dapat, bahkan tahap II pun tinggal menunggu pencairan,”pungkas oknum guru.(sal)