HARIANHALMAHERA.COM–Bila Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI berencana menerapkan kebijakan pembatasan tangkap ikan mulai januari 2023, berbeda dengan sikap nelayan lima Desa di Kecamatan Teluk Kao yang telah membatasi nelayan dari luar untuk masuk melakukan aktivitas tangkap ikan hingga larangan bagi bagang dari luar masuk ke perairan wilayah tersebut.
Sikap nelayan lima Desa masing-masing Akelamo Kao, Tabanoma, Akesahu, Gamsungi, dan Dum-Dum Pante itu, disampaikan secara terbuka setelah mereka secara resmi bentuk komunitas Persatuan Nelayan Teluk Kao (PNTK) sekaligus telah menetapkan sejumlah poin kesepakatan terkait aktivitas tangkap ikan yang mana salah satu poin adalah dibatasinya nelayan luar beroperasi di perairan Teluk Kao, Kabupaten Halmahera Utara.
Langkah tersebut mereka tempuh lantaran potensi kekayaan laut, khususnya yang ada di perairan Teluk Kao sangat melimpah, dimana Teluk Kao sendiri telah dikenal sebagai daerah pengahasil ikan teri (ngafi) dan cumi-cumi (suntung) terbesar di Maluku Utara, namun selama ini banyak nelayan luar yang leluasa masuk melakukan penangkapan sesuka hati dan tanpa ada kontribusi ke Desa sehingga kehidupan warga setempat pun jauh dari kesejahteraan.
Pengurus komunitas PNTK, Abdul Fatah Makmur, pun menegaskan bahwa gerakan para nelayan Teluk Kao itu dilakukan semata-mata merubah mata pencahrian di laut yang selama ini potensi kekayaan terkesan dicuri oleh nelayan luar daerah. “Kami nelayan 5 Desa tergabung dalam Persatuan Nelayan Teluk Kao yang telah dibentuk pada tanggal 27 Desember 2022 bersepakat untuk terapkan poin-poin terkait aktivitas tangkap ikan di perairan Teluk Kao, salah satunya dibatasi nelayan dari luar 5 Desa, Teluk Kao beroperasi di perairan mereka. Kesepakatan ini juga ikut disaksikan oleh perwakilan nelayan 5 Desa, Pemerintah Desa da pihak TNI-Polri wilayah tugas Teluk Kao,”katanya, rabu (28/12).
Selain larangan lanjutnya, nelayan Teluk Kao juga tetapkan poin penting yang harus ditaati seluruh nelayan yang melakukan aktivitas tangkap di perairan tersebut, yaitu durasi (waktu) berlabuh tangkap cumi-cumi dan ikan teri. Untuk cumi-cumi sambungnya, telah ditentukan durasinya mulai pukul 16.00 WIT dengan lama berlabuh mulai dari bulan 7 malam sampai bulan 26 malam, sementara durasi berlabuh ikan teri dimulai pukul 01.00 WIT malam dengan mama berlabuh di mulai bulan 7 malam sampai bulan 27 malam.
“Selain itu, bagang dari luar 5 Desa yang sudah beroperasi di perairan Teluk Kao diwajibkan bayar potensi Desa penghasil mulai dari 3 juta rupiah sampai 5 juta rupiah tergantung jenis bagang,”terangnya.
Tak hanya itu menurutnya, dalam poin kesepakatan tersebut juga tercantum soal tidak diijinkannya orang lain atau diluar warga 5 Desa untuk tempatkan bagan (perahu tangkap ikan) di perairan Teluk Kao, mengingat saat ini jumlah bagan sudah cukup banyak hingga pengaruhi pendapatan nelayan setempat. “Potensi Desa penghasil selanjutnya di kelola oleh persatuan nelayan Teluk Kao dan akan diserahkan ke 5 Kades sebagai uang kas. Bahkan setiap bagan harus setor sebesar 50 ribu rupiah per musim,”pungkasnya.
Dia pun menambahkan bahwa pihaknya juga tak segan-segan beri sanksi bagi siapa yang melanggar kesepakatan tersebut, yakni dikenakan denda sebesar Rp 1 juta. “Hal ini dibuat selain untuk menertibkan para nelayan juga menjaga dan membudidaya cumi-cumi yang ada di wilayah Teluk Kao. Sebab, kehadiran nelayan dari luar tersebut dapat mengurangi hasil tangkapan nelayan yang ada di lima Desa,”tuturnya.(sal)