HukumMaluku UtaraPemprov

Belasan ASN Pemprov Malut Divonis Langgar Disiplin, Satu Orang Dipecat

×

Belasan ASN Pemprov Malut Divonis Langgar Disiplin, Satu Orang Dipecat

Sebarkan artikel ini
Kantor Gubernur Maluku Utara, (Foto : malut Post)

HARIANHALMAHERA.COM– Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah memutuskan untuk pemberhentian dengan tidak terhormat (PDTH) terhadap salah satu aparatur sipil negara (ASN) alias dipecat. Kebijakan tersebut diambil menyusul dalam sidang displin membuktikan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar disiplin ASN.

Selain satu orang divonis PTDH, BKD Malut juga menyampaikan bahwa terdapat 13 ASN lainnya kena hukuman pelanggaran disiplin mulai dari sangksi penurunan pangkat hingga pernyataan tidak puas secara lisan.

Kepala BKD Malut, Idrus Assagaf, mengatakan, dari sebanyak 14 orang ASN yang dikenai hukuman disiplin tersebut terdapat satu orang yang dihukum berat, yakni PDTH akan tetapi keputusan tersebut juga permintaan oknum ASN sendiri.

“Iya, dari 14 ASN yang jalani sidang disiplin, terdapat satu orang yang diberhentikan dari ASN,”katanya, senin (13/3).

Mantan Pj Walikota Ternate ini pun menyebutkan bahwa sejumlah ASN yang langgaran disiplin ASN tersebut tercatat satu orang disangki penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun dan lainnya hanya menerima sanksi pernyataan tidak puas secara tidak tertulis.(Ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *