HARIANHALMAHERA.COM– kasus tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan di Desa Asmiro, Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara yang tersangka FF alias Feri (28), akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, menyusul Kamis (15/8), penyidik Polres Halut telah serahkan berkas tahap II, yakni tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut.
kasi Humas Polres Halut, Iptu. Deny Salaka, mengatakan, penyerahan tahap II kasus tersebut, karena berkas perkara yang sebelumnya dianggap kurang akhirnya dilengkapi penyidik.
“Perbuatan tersangka telah disangkakan pasal 338 jo pasal 53 KUHP dan pasal 353 atau (2) dan atau pasal 351 ayat (2) KUHPidana,”katanya.
Motif kasus ini menurut Kasi Humas Polres Halut, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan ternyata tersangka tidak terima kalau korban kontrakan kebun kepala orang tua mereka pada orang lain.
“Kasus ini terjadi pada 13 Juni 2024 kemarin, dimana kasus ini berawal dari masalah kebun kelapa dari orang tua mereka. Korban bertekad untuk kontrakan kebun kelapa itu pada orang lain tetapi tidak diterima tersangka sehingga akhirnya tersangka pun nekat melakukan percobaan pembunuhan,”ujarnya.(sal)