HARIANHALMAHERA.COM– Pemkab Halmahera Utara diduga memberi izin kampanye pada pasangan calon (Paslon) Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe, di Kawasan pemerintahan, tepatnya di Desa MKCM, Kecamatan Tobelo. Padahal, area tersebut dikabarkan pernah dilarang memasang atribut kampanye termasuk tidak dibolehkan melakukan kampanye terbuka.
Namun kawasan larangan tersebut tidak berlaku bagi Paslon Gubernur-Wagub Malut. Sebab, Paslon nomor urut 4 dengan akronim Sherly-Sarbin ini dijadwalkan akan melakukan kampanye terbuka di kawasan tersebut pada hari Sabtu (16/11) nanti.
Terpisah, Ketua Bawaslu Halut, Ahmad Idris, membenarkan bahwa kawasan pemerintahan tersebut dilarang untuk kampanye, bahkan telah diterbitkan edarannya oleh pemda Halut sendiri.
“Memang awalnya lokasi yang ada di areal pemerintahan itu tidak bisa dipakai untuk kampanye, karena sudah ada edaran dari Pemda Halut, namun kampanye calon Gubernur nomor 4 ini sudah diijinkan oleh Pemda Halut,”katanya, Kamis (14/11).
Soal lokasi kampanye, pemasangan atribut dan kampanye terbuka Pilkada 2024 ini menurutnya, sebenarnya ditentukan oleh Pemda Halut, sementara Bawaslu hanya menyesuaikan dengan apa yang diedarkan oleh Pemda Halut.
“Prinsipnya kami Bawaslu hanya menyesuaikan dengan apa yang dikeluarkan oleh Pemda Halut, karena titik-titik kampanye itu diatur oleh Pemda, jika Pemda sudah menginzinkan maka tugas Bawaslu hanya mengawas, apalagi ijinnya sudah keluar secara tertulis,”tuturnya.(sal)