HukumMaluku UtaraTernate

PN Ternate Vonis Terdakwa Lakalantas Tahanan Rumah, Bahtiar: Tidak Adil

×

PN Ternate Vonis Terdakwa Lakalantas Tahanan Rumah, Bahtiar: Tidak Adil

Sebarkan artikel ini
sidang putusan kasus lakalantas di PN Ternate

HARIANHALMAHERA.COM– sidang putusan perkara kecelakaan lalulintas (Lakalantas) dengan terdakwa Nala Hi Saleh oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate, ternyata dianggap tidak adil oleh kuasa hukum korban. Pasalnya, majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar Rabu (30/4) kemarin itu hanya menjatuhkan hukum (vonis) terhadap terdakwa berupa tahanan rumah selama 2 bulan saja.

Nurmiyati Bagit, melalui penasehat hukumnya, Bahtiar Husni, mengatakan bahwa hukuman terhadap terdakwa yang diberikan hakim PN Ternate itu tentu menunjukan suatu keputusan yang sangat mengecewakan sekaligus tidak ada lagi keadilan bagi korban.

“Memang hakim PN Ternate dinyatakan terdakwa bersalah, namun vonis yang diberikan itu terkesan tidak ada keadilan bagi korban,”katanya, Jumat (2/5).

Menurutnya, vonis tanahan rumah itu dijatuhkan hakim dengan dalil pertimbangan bahwa ada upaya pertanggungjawaban berupa ganti rugi uang pada korban kemudian pertimbangan lain adalah terdakwa seorang ibu rumah tangga memiliki tiga orang anak yang masih membutuhkan pengawasan dari terdakwa.

“Korban merasa kecewa dengan putusan hakim ini, karena sejak awal perkara yang seharusnya di tahan itu tidak di tahan, malahan menjadi tahanan rumah. Bukan tahanan negara, tentunya klien kami sangat sesalkan,”ujarnya.

Selama proses hukum berjalan lanjutnya, terdakwa telah mengakui didepan hakim kalau dirinya akan melakukan ganti rugi biaya operasi hingga operasional korban sebanyak Rp 150 juta dengan tembusan awal Rp 100 juta dan sisanya terdakwa akan melunasi sebelum putusan dari pengadilan.

“Korban dan keluarganya sempat mendatangi rumah terdakwa untuk memastikan sisa uang 50 juta akan tetapi dalam putusan dinyatakan tidak ada perjanjian tersebut, yang jelas, korban sangat kecewa dan menyesal dengan putusan in, karena tidak adanya penahanan negara,”tuturnya.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *