HARIANHALMAHERA.COM– kasus dugaan penistaan agama oleh oknum anggota Polres Halut berinisial HL berbuntut panjang. Pasalnya, meski yang bersangkutan dikabarkan sudah meminta maaf secara langsung melalui vedio setelah sebelumnya diperiksa Sie Propam Polres setempat, namun penyelasan tersebut belum sepenuhnya diterima oleh sejumlah organisasi keagamaan yang terbesar di Halut, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Korps Alumni HMI (KAHMI) hingga Alkhairat.
Buktinya, perbuatan oknum anggota Polres Halut itu pada Rabu (17/9), telah diadukan secara resmi ke Polres setempat. Laporan tersebut disebut sebagai bentuk menuntut keadilan atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oknum polisi HL lantaran unggahannya di akun Facebook-mua dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW dan Islam.
Ketua MUI Halut, Husain Horu, menegaskan bahwa kasus dugaan penistaan agama ini sudah menjadi keresahan besar yang tidak bisa dianggap enteng. Sebab, unggahan itu kontan memicu gelombang kemarahan, bahkan dinilai tindakan HL tersebut bukan hanya penghinaan pribadi, melainkan serangan terbuka terhadap akidah umat Islam.
“Kami datang untuk melaporkan secara resmi akun Facebook HL yang jelas-jelas diduga melakukan penistaan agama. Kasus ini harus diproses transparan dan tegas, agar keresahan umat Islam tidak semakin meluas,”katanya.
Nada serupa datang dari Ketua KAHMI Halut, Rahman Saha, bahwa akibat postingan oknum anggota polisi itu tentu umat Islam di Halut merasa ditelanjangi.
“Oknum polisi itu menghilangkan penggalan ayat Al-Qur’an, sehingga terkesan Nabi Muhammad dianggap gila. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi penghinaan terang-terangan. Lebih parah lagi, pelakunya bukan masyarakat biasa, melainkan aparat penegak hukum,”geramnya.
Ia menegaskan tindakan HL telah mencoreng kerukunan antarumat beragama yang selama ini dijaga di Halut. “Satu orang oknum polisi bisa merusak tatanan yang kita rawat bertahun-tahun,”pungkasnya.
Sementara Kapolres Halut, AKBP Erlichson Pasaribu, menyampaikan permohonan maaf pada seluruh umat Islam di Halut dan Indonesia, sembari memastikan bahwa kasus ini tidak akan ditutup-tutupi.
“Oknum itu dari Satlantas, bukan driver saya. Video tersebut sebenarnya bukan dia yang buat, tapi dia membagikan ulang. Meski begitu, tindakannya salah besar. Kami akan proses etik dengan ancaman paling berat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),”tegasnya.
Kapolres menambahkan, untuk proses pidana pihaknya menunggu laporan resmi dari masyarakat, karena kasus ini termasuk delik aduan. Namun dipastikan sidang kode etik nanti akan transparan dan bisa disaksikan publik.
“Perbuatannya tidak bisa ditoleransi. Polisi seharusnya memberi contoh baik, bukan justru memicu kegaduhan dan mencederai agama”ujarnya.(cal)