HalutHukumKriminal

Satresnarkoba Polres Halut Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

×

Satresnarkoba Polres Halut Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Sebarkan artikel ini

HARIANHALMAHERA.COM– satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya, dimana Kamis (27/11) siang pukul 14.30 WIT, tim Opsnam telah ringkus seorang pria berinisial JY (31) lantaran ketahuan bawa barang haram tersebut.

Terduga pelaku pengedar narkoba tersebut diamankan di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halut, yang mana hasil penggeledahan ditemukan barang bukti (Babuk) berupa dua saset kecil sabu dengan berat total 0,24 gram, satu tas samping warna coklat, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J nomor polisi DG 5302 NE, satu bungkus rokok Esse Pop, satu unit telepon genggam Oppo warna biru, satu sedotan kecil, satu gunting dan satu pak kertas klip obat.

Kapolres Halut, AKBP. Erlichson Pasaribu, melalui Kasi Humas AKP. Kolombus Guduru, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu oleh seorang pria di Desa Gosoma,”katanya.

Menindaklanjuti informasi itu lanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sudomo Latani, bergerak menuju lokasi dan melakukan pemantauan, dimana sekitar pukul 15.30 WIT, polisi mendapati seorang pria duduk di samping kantor PAM desa setempat dan kemudian mengamankannya.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu saset kecil sabu di dalam tas samping warna coklat dan satu saset lainnya disimpan dalam bungkus rokok Esse warna hijau,”ujarnya.

Polisi kemudian menurutnya, membawa pelaku ke Mapolres Halut untuk pemeriksaan dan berdasarkan interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang warga asal Kecamatan Galela.

“Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terkait,”ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah JY di Desa Gorua Selatan. Dari lokasi itu, petugas menemukan satu sedotan kecil, satu gunting, serta satu pak kertas klip obat yang diduga digunakan untuk mempersiapkan atau mengemas sabu.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *