HaltengMaluku Utara

Formapas Malut Sebut Sorotan LPP Tipikor ke PT Smart Marsindo Tak Berdasar

×

Formapas Malut Sebut Sorotan LPP Tipikor ke PT Smart Marsindo Tak Berdasar

Sebarkan artikel ini
manajemen PT Smart Marsindo saat tinjau lokasi baru pembangunan SMAN 3 Halteng

HARIANHALMAHERA.COM– statemen miring oleh LPP Tipikor terhadap aktivitas PT Smart Marsindo, ternyata dapat tamparan keras dari Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara. Komunitas magister ini pun menilai pernyataan LPP Tipikor terkesan mengada-ngada, bahkan desak cabut izin perusahaan pun dianggap tak berdasar.

Ketua Formapas Malu,t Riswan Sanun, mengatakan bahwa penyataan dari LPP Tipikor terlalu mengada-ngada dan tidak beralasan. Sebab, izin PT Smart Marsindo sudah sesuai prosedur yang berlaku dari mulai MODI, AMDAL bahkan IPPKH.

“Perusahan sebelum melakukan kegiatan, ada feasibility study, ini dilakukan untuk menila perusahan ini layak secara teknis, ekonomi, hukum, lingkungan, sosial dan lain-lainnya,”katanya, Selasa (13/1).

Perusahan ini lanjutnya beroperasi secara terbuka, diketahui masyarakat dan pemerintah.“jadi kalau tidak lengkap perizinannya, tidak mungkin sekian tahun bisa melakukan kegiatan pertambagan dgn bebas. Jadi ini yang harus dipahami teman-teman LPP sbelum berkomentar,”ujarnya.

kalau merujuk ke UU 27/2017 menurutnya, yang melarang ada kegiatan tambang di Pulau Kecil, LPP Tipikor harusnya mengkritik PT Aneka Niaga di Pulau Fao, PT Antam di Pulau Pakal. “Sementara PT Smart Marsindo kan tidak menambang di Pulau yang kategori kecil sebagaimana UU 27 itu,”tandasnya.

Riswan pun menambahkan Formapas meminta LPP Tipikor untuk beropini secara wajar, yang memiliki dasar hukum yang kuat. Tidak asal menyerang saja berdasarkan kepentingan tertentu.(Ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *