HARIANHALMAHERA.COM– tiga terdakwa perkara dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 berupa pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) Kabupaten Kepulauan Sula sebesar Rp 28 miliar, masing-masing LL alias Lasidi, oknum anggota DPRD Sula, AMK alias Puang, kontraktor pengadaan dan AM alias Adi, perantara, terancam jalani hukuman kurungan badan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Pasalnya, ketiga terdakwa dugaan korupsi tersebut oleh jaksa penutut umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula, telah dakwakan (tuntut) mereka bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 603 junto pasal 20 huruf a atau c undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang pidana juncto pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi atau Juncto undang-undang nomor 20 tahun 2021
Tuntutan bersalah terhadap ketiga terdakwa dinyatakan dalam sidang lanjutan yang digelar hakim PN Tipikor Ternate pada Kamis (26/2/). Dalam sidang tersebut, JPU Kejari Sula, Aziz, dalam dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa Lasidi telah terbukti menyalahgunakan kekuasaan dengan memerintahkan saudara Muhammad Bimbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yntuk bersama-sama memaksa mantan Kadinkes Sula, Almarhum Baharudin Sibela agar dapat menandatangani surat tanggungjawab mutlak berkaitan dengan pencarian anggaran pengadaan BMHP senilai Rp 5 miliar.
Padahal lanjut Aziz, alat BMHP tersebut belum tiba di Kabupaten Kepulauan Sula. Selanjutnya peran terdakwa yang juga memaksa saksi Idham Sanaba selaku Plt Kepala Inspektorat Sula saat itu menerbitkan laporan hasil reviu inspektorat mengenai pengadaan alat BMHP. “Atas tindakan terdakwa tersebut, negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp1,6 miliar lebih,”katanya.
“Perbuatan tersangka didakwa bersalah karena melanggar pasal 603 junto pasal 20 huruf a atau c undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang pidana juncto pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi atau Juncto undang-undang nomor 20 tahun 2021, subsider tindakan terdakwa diancam dalam pasal 3 atau pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”sambungnya.
Selanjutnya terdakwa Puang menurut JPU, perbuatnnya untuk memperkaya diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Untuk terdakwa Adi, terbukti ikut menandatangani berkas-berkas pengadaan BMHP, padahal tersangka sudah mengetahui pasti berkas-berkas itu harusnya ditangani oleh Muhammad Yusril selaku direktur PT Hab Lautan Bangsa, sehingga atas perbuatannya tersebut, didakwa bersalah dengan melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, junto Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”ungkapnya.
Usai mendengar dakwaan JPU, Ketua majelis hakim PN Tipikor Ternate memberikan kesempatan pada tersangka. Alhasi, para terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing kompak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan dari JPU.
“Yang mulia kami akan ajukan eksepsi secara tertulis terkait dakwaan yang baru dibacakan JPU,”ucap Aminudin Yakseb selaku tim hukum Lasidi Leko.
Mendengar itu, sidang pun ditutup dan akan dibuka kembali pada 5 Maret 2026 dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi dari tim hukum para terdakwa. “Sidang ditutup, akan dilanjutkan pada 5 Maret pekan depan dengan agenda eksepsi kuasa hukum,”katanya.(red)












