HARIANHALMAHERA.COM– revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) terhadap pemerintah Desa (Pemdes) se Kabupaten Halmahera Utara (Halut) oleh tim Law Firm Salawaku yang dibentuk langsung Pemkab Halut diduga hanya modus peras para Kepala Desa (Kades). Pasalnya, dokumen RPJMDes sendiri tak kunjung rampung, setelah dipungut biaya pada seluruh Kades sebesar Rp5 juta sampai Rp10 juta.
Sejumlah Kades pun mempertanyakan legalitas dan mekanisme kerja tim Law Firm Salawaku menangani revisi RPJMDes di 196 desa se-Halut tersebut. Sebab, para Kades mengaku keberatan dengan kehadiran tim tersebut lantaran pada pemerintahan Halut sebelumnya, tidak pernah ada pembentukan tim khusus untuk menangani revisi dokumen RPJMDes.
Lebih parahnya lagi lanjut para Kades, tim revisi RPJMDes Halut itu telah meminta anggaran revisi ke Pemdes yang seolah memaksa, sebab anggaran revisi RPJMDes sendiri tidak tercantum dalam APBDes, sehingga Kades terpaksa memutar otak mencari sumber dana untuk bayar revisi tersebut.
“Mereka (tim revisi RPJMDes,red) patok anggaran revisi bervariasi, untuk Penjabat (Pj) Kades diminta sebesar 5 juta, sementara Kades definitive diperas capai 10 juta. Bahkan, aggaran revisi sudah ditransfer lewat rekening lembaga sejak 2025, tapi sampai sekarang dokumen revisinya tidak pernah selesai,”ungkap sejumlah Kades, Senin (2/3).
Revisi RPJMDes ini sendiri menurut Kades, memang ada surat resmi dari Pemkab Halut bernomor 140/728.9/2025 tentang Percepatan Revisi RPJMDes, yang mana ditandatangani Sekda Halut, E.J. Papailaya, dan ditujukan kepada seluruh camat dan kepala desa se-Halut, namun sampai detik ini dokumennya tak pernah diserahkan ke Pemdes.
“Tim ini dibagi per wilayah. Satu orang bisa tangani empat Kecamatan, dan didalamnya ada banyak desa, jadi hampir 70 persen desa di Halut telah menyetor uang kepada tim yang bekerja secara terstruktur per Kecamatan,”pungkasnya.
Para Kades pun menegaskan bahwa kalau dokumen RPJMDes tak kunjung diserahkan maka ini sama halnya dengan pungutan liar (Pungli) terhadap Kades yang nilai mencapai Rp1 miliar lebih lantaran dipungut per desa sebesar Rp5 juta sampai Rp10 juta dari total 196 Desa.
“Kalau sampai dokumen RPJMDes belum rampung dan diserahkan ke desa maka ini sama halnya pungli, jadi konsokuensinya bisa dilapor pidana,”tegas para Kades.(cal)












