HaltengHukumMaluku Utara

Lidik Ore Nikel PT IWIP Tenggelam, Syahbandar Halteng Bakal Diperiksa

×

Lidik Ore Nikel PT IWIP Tenggelam, Syahbandar Halteng Bakal Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Tongkat bermuatan ore nikel yang terbalik di perairan Jetty, Halteng

HARIANHALMAHERA.COM– Ditpolairud Polda Maluku Utara, jadwalkan dalam waktu dekat bakal periksa pihak Syahbandar Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) terkait tenggelamnya tongkang bermuatan ore nikel di perairan Jetty, tepatnya depan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kecamatan Weda Tengah.

Penyidik Subdirektorat Penegakkan Hukum (Subdut Gakkum) Ditpolairud Polda Malut mengendus bahwa peristiwa tersebut terindikasi kelalaian serius yang berpotensi masuk ranah pidana.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut, Kompol. Riki Arinanda, mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih terus mendalami kasus tenggelamnya tongkang bermuatan ore niket tersebut, karena kemungkinan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

‎‎“Penyelidikan ini untuk memastikan apakah ada kelalaian atau pelanggaran hukum lainnya, sehingga itu, kita akan panggil pihak kapal dan syahbandar untuk dimintai klarifikasi,”katanya, Rabu (25/3).

Rencananya lanjut Kompol. Riki, penyidik jadwalkan melakukan pemeriksaan pada Rabu 25 Maret sampai Kamis 26 Maret, yang mana akan memanggil sedikitnya 5 orang yang dianggap mengetahui persitiwa tersebut.

Diketahui bahwa i‎nsiden tersebut terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 23.29 WIT, dimana  tugboat TB Bahar 98 milik PT Prima Dharma Karsa yang menarik tongkang BG Sentosa Jaya bermuatan 8.007,85 Wet Metric Ton (WMT) ore nikel dari Pelabuhan Pagimana, Sulawesi Tengah.

‎‎Namun sebelum melakukan pembongkaran di Jetty PT IWIP, tongkang tersebut dilaporkan miring secara tidak wajar hingga akhirnya tenggelam. Ribuan ton ore nikel pun tumpah ke laut, sehingga dikawatirkan menjadi ancaman serius terhadap lingkungan perairan Halteng.(red)

Tinggalkan Balasan