HARIANHALMAHERA.COM– oknum petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Ternate berinisial Z (50), terancam kena sanksi PHK, menyusul Minggu (12/4 malam, telah diringkus oleh personel Samapta Polres Ternate lantaran kedapatan menyimpan ratusan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus dirumahnya, Keluhana Sango, Kecamatan Ternate Utara.
Oknum petugas program MBG itu pun terpaksa digiring bersama barang buktinya (babuk) berupa 3 jerigen berukuran 30 liter, 4 karung berisi 50 kantong serta 2 kantong plastik besar tersebut ke Mapolres Ternate untuk diproses lebih lanjut
Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole, melalui Kasi Humas, Ipda. Sudirjo, pun membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut. Kepada awak media, juru bicara Mapolres Ternate, itu mengtakan bahwa penangkapan terhadap oknum petugas SPPG itu berawal dari personel Opsnal Sat Samapta dapat laporan dari masyarakat soal adanya peredaran miras dilingkungan mereka, sehingga ditindaklanjut dengan melakukan razia dan ternyata telah temukan miras tersebut dirumahnya.
“Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap terduga pelaku berinisial Z (54), seorang pegawai SPPG yang berdomisili di Kelurahan Sango, Kecamatan Ternate Utara bersama barang buktinya cap tikus dengan rincian 3 jerigen berukuran 30 liter, 4 karung berisi 50 kantong, serta 2 kantong plastik besar,”katanya, Senin (13/4).
Saat ini lanjutnya, terduga pelaku sudah diamankan untuk jalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran miras demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Ternate,”ujarnya.
Ipda Sudirjo, pun mengimbau masyarakat agar tidak mengedarkan maupun mengonsumsi miras serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar.(Sah)












