HukumMaluku UtaraTernate

Praktisi Hukum Desak Kejati Malut Jemput Paksa Aliong Mus

×

Praktisi Hukum Desak Kejati Malut Jemput Paksa Aliong Mus

Sebarkan artikel ini
Hendra Karianga

HARIANHALMAHERA.COM– munculnya mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus di acara Musda DPD Golkar Malut, sontak menui protes keras dari praktisi hukum. Pasalnya, setelah dua kali mangkir panggil Kejati Malut dengan dalil sakit, ternyata Aliong malah muncul di hajatan partai beringin yang berlangsung di Galamalama Ballroom Hotel Bela, Ternate, Minggu (12/4) kemarin.

Praktisi hukum Malut, Hendra Karianga, pun mendesak Kejati Malut untuk segera jemput paksa terhadap Aliong Mus lantaran yang bersangkutan sudah sembuh dari alasan sakit. ‎“Sepertinya sudah sehat, jadi tidak ada alasan untuk mangkir lagi dari panggilan Kejati. Tentu diharapkan Kejati segera panggil paksa, karena semua warga negara sama di mata hukum, Tidak ada yang kebal. Kalau sudah dipanggil sebagai saksi atau tersangka, wajib hadir,”katanya, berdasarkan rilis yang diterima, Senin (13/4).

Dalam mekanisme hukum lanjutnya, ketidakhadiran tanpa alasan yang patut, tentu dapat berujung pada tindakan tegas aparat penegak hukum, termasuk pemanggilan paksa.‎“Kalau sudah dipanggil kedua dan tetap tidak hadir, itu bisa dilakukan upaya paksa. Apalagi ini perkara korupsi,”ujarnya.

‎kehadiran Aliong dalam agenda politik di saat mangkir dari pemeriksaan Kejati Malut menurutnya, merupakan bentuk tidak menghormati proses hukum. ‎“Kalau dia bisa hadir di Musda tapi tidak hadir di pemeriksaan, itu bentuk pelecehan terhadap penegakan hukum. Kejaksaan harus tegas, jangan tebang pilih,”tandasnya.

‎Hendra pun menegaskan bahwa tindakan mangkir dari panggilan penyidik dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi proses hukum.‎“Tidak hadir tanpa alasan yang jelas bisa dianggap menghambat proses penyidikan. Dalam perkara korupsi, itu juga bisa masuk tindak pidana,”tegasnya.(red)

Tinggalkan Balasan