HARIANHALMAHERA.COM– seorang remaja pria bernisial RP (18) asal Kota Ternata, terancam jalani hidup sampai usia tua dibalik tingginya lembaga pemasyarakatan. Pasalnya, ia ditangkap oleh personel Ditresnarkoba Polda Maluku Utara bersama barang haram berupa narkotika jenis ganja ratusan sachet.
RP ditangkap oleh tim Opsnal Unit 3 Ditresnarkoba di Kelurahan Kampung Makasar, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, dimana ditangannya polisi telah temukan barang bukti (Babuk) berupa ganja sebanyak 217 sachet plastik dengan seberat 282 gram, pada Selasa (28/4) lalu.
Penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram. Kepada awak media, juru bicara (Jubir) Mapolda Malut, ini pun ratusan sachet ganja tersebut, ternyata disimpan rapi di dalam tas miliknya yang disembunyikan dalam lemari pakaian.
“Sebanyak 217 sachet diduga berisi ganja yang berhasil diamankan. Dan saat ini terduga pelaku telah menjalani proses hukum lebih lanjut di Ditresnarkoba,”katanya, Kamis (30/4).
Penindakan terhadap kasus narkoba ini lanjutnya, tentu menunjukan Polri tidak hanya semata-mata melakukan penegakn hukum, tetapi upaya untuk menyelamatkan masa depan generasi muda dari jeratan Narkotika.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi berupaya mencegah dan melindungi. Setiap pengungkapan kasus Narkotika bagian ikhtiar bersama untuk menjaga anak-anak kita dari bahaya yang merusak masa depan mereka,”tandasnya.(red)












