HukumMaluku UtaraTernate

Banding Ditolak, Dua Anggota Polres Ternate Terlibat Selingkuh Disanksi PTDH

×

Banding Ditolak, Dua Anggota Polres Ternate Terlibat Selingkuh Disanksi PTDH

Sebarkan artikel ini
Polres Ternate

HARIANHALMAHERA.COM– dua oknum anggota polisi masing-masing berinisial, Brigpol. AI dan seorang Polwan inisial Brigpol. RK, kini tinggal mengunggu upacara pemecatan dari anggota Polri, menyusul upaya banding mereka terhadap putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Ternate ke Polda Maluku Utara (Malut) ditolak.

Sebelumnya, kedua oknum anggota Polres Ternate tersebut, telah kedapatan oleh atasannya sedang berduaan di dalam mobil yang terparkir di halaman Polres Ternate. Keduanya diduga jalin hubungan gelap (hugel, meski telah memiliki pasangan hidup masing-masing alias sudah menikah. Atas kejadian itu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Ternate, pun mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap keduanya.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, pun mengakui bahwa upaya banding oleh dua anggota polisi ke KKEP Polda Malut telah ditolak, sehingga putusan KKEP Polres Ternate soal PTDH tetap berlaku.

“Iya, sanksi PTDH kedua polisi ini tetap berlaku, karena upaya banding mereka ditolak, bahkan saat ini dari Sumber Daya Manusia (SDM) Polri lagi memproses admnistrasi untuk menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (SKEP). Kalau sudah dikeluarkan maka selanjutnya SKEP bakal diserahkan kepada oknum 2 anggota polisi yang telah di PTDH itu,”katanya, Kamis (7/5).

Polda Malut sendiri lanjutnya, tetap konsisten menunjukkan komitmen dalam menindak anggota yang terbukti melanggar kode etik, karena hal ini dinilai dapat mencoreng marwah Polri.(red)

Tinggalkan Balasan