HalbarHukum

Kejari Halbar Musnahkan 18 Babuk, Djino: Ini Bukti Status Hukum Perkara Tuntas

×

Kejari Halbar Musnahkan 18 Babuk, Djino: Ini Bukti Status Hukum Perkara Tuntas

Sebarkan artikel ini
pemusnahan Babuk oleh Kejari Halbar

HARIANHALMAHERA.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar), Selasa (12/5), melakukan pemusnahan 18 jenis barang bukti (Babuk) dari 6 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadina Negeri (PN) Ternate. Prosesi pemusnahan yang dipusatkan di halaman kantor Kejari itu dilakukan dengan cara pembakaran, itu berlangsung lancar dan tertib hingga selesai.

Dalam konferensi pers sebelum pemusnahan Babuk, pihak Kejari Halbar menyebutkan bahwa Babuk yang dimusnahkan tersebut merupakan perkara yang terjadi sepanjang tahun 2025 hingga awal tahun 2026, yang benda tajam, pakaian hingga obat terlarang yang terdiri dari 6 perkara, yaitu tindak pidana narkotika, penganiayaan hingga kejahatan umum lainnya.

Kepala Kejari Halbar, Djino Talakua, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar prosedur rutin, melainkan wujud nyata dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.

“Hari ini (Selasa,red)  kami melakukan pemusnahan barang bukti yang pertama di tahun 2026, dimana ini adalah tindak lanjut mutlak dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tentunya kegiatan ini menjadi bukti bahwa kami (Kejari Halbar,red) menjalankan penegakan hukum dengan prinsip transparan, akuntabel, serta berintegritas tinggi, yidak ada yang ditutup-tutupi, semua berjalan sesuai aturan,”katanya.

Pemusnahan ini juga lanjutnya, tentu dilakukan setelah seluruh proses hukum selesai dan putusan pengadilan tidak bisa diganggu gugat lagi. “Jadi pemusnahan barang bukti memiliki makna hukum yang penting, yaitu memberikan kepastian hukum bagi suatu perkara yang telah ditangani sampai tuntas,”ujarnya.(red)

Tinggalkan Balasan