HARIANHALMAHERA.COM– penanganan kasus asusila berupa dugaan pencabulan anak dibawa umur dengan tersangka 16 orang oleh penyidik Polres Halmahera Selatan (Halsel), ternyata disoroti praktisi hukum. Pasalnya, penyelidkan perkara tersebut sudah berjalan hampir satu tahun, namun hingga detik ini tak kunjung tuntas.
Praktisi hukum, Agus Salim R. Tampilang, pun pertanyakan sebab-musabab penanganan perkara asusila anak dibawa umur tersebut tak kunjung dilimpahkan berkas dan tersangkanya (P21) ke jaksa, sebab tahapan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti sendiri dikabarkan sudah rampung.
“Sebenarnya ada apa?, padahal perkara ini sudah satu tahun ditangani, tentu dipertanyakan kerumitannya di mana? sehingga sampai saat ini belum dilimpahkan ke JPU Kejari Halmahera Selatan,”katanya, Rabu (13/5).
Berkas perkara yang masih bolak-balik dari penyidik dan jaksa lanjutnya, tentu menunjukan ada sesuatu yang tidak beres, padahal dalam ketentuan KUHAP terbaru, jaksa dapat memberikan petunjuk langsung kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan dalam proses penyidikan.
“Jadi penyidikan sekarang dalam KUHAP baru ini berbeda dengan lama, tak perlu bolak-balik lagi. Tinggal jaksa menentukan layak naik atau tidak. Tapi saya heran kenapa perkara itu masih bolak-balik,”ujarnya.
Agus pun juga mempertanyakan sikap penyidik yang hingga kini baru menahan dua orang tersangka, sementara tersangka lain tidak ditahan, sehingga patut dicurigai bahwa hal tersebut menjadi salah satu alasan jaksa untuk belum menerima berkas perkara secara lengkap.
“Jadi penyidik tidak perlu lagi main-main dengan perkara ini, karena perkara itu adalah seksual terhadap anak di bawah umur. Semua pelaku harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.(red)












