HARIANHALMAHERA.COM– forum mahasiswa pascasarjana (Formapas) Maluku Utara (Malut) soroti dugaan penunjukan lansung (PL) pengelolaan proyek outsourcing oleh Pemkab Halmahera Utara (Halut) terhadap PT Sentra Marahai Lestari (SML). Pasalnya, rekanan penyedia tenaga kerja tersebut dikabarkan menang tender proyek tersebut tanpa ada saingan lantaran bermodal anak mantu Bupati Halut.
Sekretaris PP FORMAPAS Malut, Usman Mansur, mengatakan bahwa bila informasi soal dugaan penunjukan PT SML untuk tangani proyek tersebut tanpa melalui mekanisme tender terbuka, tentu menunjukan praktek nepotisme telah diberlakukan oleh Bupati Halut.“Jika dugaan ini benar (PT.SML kelola proyek outsourcing,red), maka praktek nepotisme di tubuh Pemda Halut benar-benar diterapkan,”katanya. Sabtu (16/5).
Pengelolaan outsourcing tenaga kerja lanjutnya, harusnya dilakukan melalui proses tender terbuka agar seluruh perusahaan memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing secara profesional, bukan justru diarahkan pada perusahaan tertentu yang berada dalam lingkar kekuasaan keluarga kepala daerah.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka, tetapi ini soal aturan dan etika pemerintahan. Kalau benar ada penunjukan, karena hubungan keluarga, maka itu bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang tidak bisa dibiarkan,”tandasnya.
Kalau benar adanya praktek epotisme ini menurutnya, tentu Pemda Halut, termasuk Bupati Halut telah tabrak aturan berlaku, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
“Jadi dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kepala daerah selaku Pengguna Anggaran (PA) dilarang melakukan intervensi terhadap Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memenangkan pelaku usaha tertentu,”jelasnya.
“Selain itu, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 juga secara jelas mengatur larangan benturan kepentingan dalam proses tender, termasuk hubungan kekeluargaan yang berpotensi mempengaruhi objektivitas pengadaan,”sambungnya.
Sekertaris PP FORMAPAS Malut pun menambahkan bahwa jika tender proyek outsourcing tersebut terbukti terjadi intervensi, kolusi, atau nepotisme, maka pelanggaran itu tidak hanya berujung pada sanksi administratif, tetapi juga dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
“Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk membuka secara terang proses penunjukan PT. Sentra Marahai Lestari. Transparansi dinilai penting agar dugaan jalur keluarga dalam proyek pemerintah tidak dibiarkan tumbuh subur di tubuh birokrasi Halmahera Utara,”semprotnya.(cal)












