Maluku UtaraTernate

Serius Ungkap Dugaan Korupsi Retribusi, Kejari Periksa Plt Kepala DKP Ternate

×

Serius Ungkap Dugaan Korupsi Retribusi, Kejari Periksa Plt Kepala DKP Ternate

Sebarkan artikel ini
Kejari Ternate (Foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM–penyelidikan terhadap dugaan korupsi retribusi tempat usaha (lapak) di kawasan pasar Gamalama Ternate pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) pun dikabarkan telah periksa terhadap Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Ternate, Nandi Naser.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Nandi Naser, tersebut dilakukan Kejari Ternate, mengingat bersangkutan merupakan mantan kepala Dishub Ternate, yang mana diduga mengetahui persis penarikan retribusi tempat usah tersebut.

“Iya, kemarin (Selasa,red) kita sudah dimintai keterangan dan memberikan penjelasan versi beliau. Kami akan terus meminta keterangan dari pihak lain yang mengetahui pengelolaan retribusi tahun 2022,”katanya, Rabu (3/6).

Dalam pemeriksaan terhadap Nandi Naser sendiri lanjutnya, yang tersangkutan telah memberikan keterangan sesuai pengetahuannya, karena pada saat itu pernah menjabat di lingkungan Dishub Kota Ternate. “S‎ampai saat ini sudah sekitar 10 orang saksi telah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, dan pemeriksaan ini masih terus berlanjutkatanya,”ungkapnya.

Dalam perkara ini lanjutnya, tim penyelidik telah menemukan indikasi adanya anggaran yang seharusnya disetorkan ke kas daerah, namun diduga telah disalahgunakan oleh pihak tertentu. “Ada indikasi bahwa harusnya dana masuk ke kas daerah tapi diduga disalahgunakan. Untuk itu tim penyelidik mencari dan mengumpulkan fakta-fakta guna memastikan terkait adanya perbuatan melawan hukum atau tidak,”ujarnya.

Penyelidikan yang dilakukan Kejari Ternate saat ini menurutnya, masih difokuskan pada mekanisme kerja sama antara Dishub Kota Ternate dengan Koperasi Andalan dalam pengelolaan retribusi pelayanan tempat usaha di Pasar Gamalama. Sebab, berdasarkan rekomendasi BP bahwa Koperasi Andalan sudah tidak lagi diberikan kewenangan melakukan penagihan retribusi, sehingga penyidik perlu mengkaji apakah kerja sama yang pernah dijalankan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami akan mengkritisi kerja sama antara Dinas Perhubungan dengan Koperasi Andalan, apakah sesuai aturan atau tidak. Termasuk bagaimana operasional koperasi berjalan hingga proses pembubarannya,”tandasnya.

Sekedar diketahui bahwa ‎‎berdasarkan temuan BPK bahwa terdapat estimasi dana retribusi pelayanan tempat usaha yang belum disetorkan ke kas daerah sebesar sekitar Rp400 juta. ‎‎Dana tersebut diduga berasal dari hasil pengelolaan retribusi pelayanan tempat usaha oleh Koperasi Andalan di bawah Dinas Perhubungan Kota Ternate.(red)

Tinggalkan Balasan