HARIANHALMAHERA.COM– setelah dilakukan penyelidikan hampir setahun terhadap kasus penguburan janin bayi yang diduga hasil aborsi di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, oleh Satreskrim Polres Ternate, akhirnya terungkap pelakunya yang masing-masing bernisial RLA (22) dan RAL (21) sebagai pasangan bukan suami istri, serta HUO (65), oknum dukung kampung.
Ketiganya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka yang diumumkan Polres Ternate, dalam konferensi pers pada digelar, Rabu (17/6), yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto dan didampingi Kasat Reskrim, AKP. Bhakri Syahruddin, Kasi Humas IPD Sudirjo Polres Ternate serta KBO Reskrim, Ipda. Soedarmono.
Dihadapan awak media, Kapolres Ternate, AKBP. Anita pun menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Satreskrim Polres Ternate, pada April 2026, dan ternyata dalam penyelidikan ditemukan adanya dugaan kesepakatan kedua tersangka pasangan muda untuk mengakhiri kehamilan tersebut.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan uji laboratorium forensik, terbukti bahwa janin itu adalah anak pasangan dari RLA dan RAL, yang merupakan pasangan bukan suami istri, sehingga penyidik pun menetapkan mereka sebagai tersangka atas perkara ini,”katanya.
Pengungkapan ini menjadi terang lanjutnya, setelah penyidik menemukan tulang belulang bayi di lokasi yang disebut para saksi saat diperiksa, yang kemudian sejumlah barang bukti tersebut dikirim ke laboratorium forensik (Labfor) Bareskrim Polri untuk pemeriksaan DNA dan ternyata hasilnya tak terbantahkan, dimana janji bayi tersebut merupakan anak biologis dari kedua tersangka RLA dan RAL.“Berdasarkan dari hasil analisis DNA, janin bayi yang ditemukan teridentifikasi bahwa itu merupakan anak biologis kedua tersangka yang hamil diluar nikah,”ungkapnya.
Sementara tersangka HOU sendiri menurutnya, berdasarkan keterangannya ternyata nekat membantu gugurkan janin bayi pasangan RLA dan RAL lantaran dibayar sebesar Rp3 juta dari sebelumnya diminta sebesar Rp9 juta. “Kedua pasangan RLA dan RAL datangi dukung HOU untuk minta gugurkan janin dan dukung pun minta bayaran sebesar 9 juta, akan tetapi ditawari 3 juta, sehingga disepakati lalu dilakukan praktek aborsi,”ujarnya.
Setelah abosi lebih lanjut dikatakan AKBP. Anita, para tersangka pun menguburkan janin bayi tersebut di seputaran Kelurahan Fitu, pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025, namun ironisnya saat kasus ini dilaporkan pada April 2026, tersangka RAL kembali hamil yang kedua kalinya dengan usia kandungan telah masuk 9 bulan setelah pemeriksaan USG di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Malut.
“Dan bulan Mei 2026 kemarin tersangka telah melahirkan yang kedua kalinya seorang anak laki-laki dengan selamat, anak tersebut juga merupakan anak hasil dari hubungan jinah kedua tersangka. Meski begitu kasus aborsi ini tetap berjalan,”tandasnya.(red)












