Maluku UtaraPemprov

Rp 6 M Asset Pemprov Dikuasai Eks Pejabat

×

Rp 6 M Asset Pemprov Dikuasai Eks Pejabat

Sebarkan artikel ini
Samsuddin A Kadir

HARIANHALMEHARA.COM – Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penertiban asset daerah yang masih dikuasai eks mantan pejabat, ternyata belum sepenhnya ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.
Buktinya, sampai saat ini total nilai asset yang masih berada di tangah eks pejabat tecatat sebesar Rp 6 miliar lebih (persisnya Rp 6.120.408.700). Ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Malut atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2018 dalam buku II.
Dalam LHP itu, BPK menyebutkan, rata-rata asset dinas yang masih dikuasai pihak lain diantaranya pegawai yang telah pensiun, pegawai yang telah dimutasi diluar lingkungan Provinsi Malut dan instansi vertikal.
Dari total Rp 6,1 miliar itu, terbesar berupa kendaraan dinas dengan nilai mencapai Rp 3.155.756.200, sisanya Rp 2.964.652.500 berupa nonkendaraan. Lantaran belum adanya penertiban, BPK menilai aset yang dikuasai pihak luar ini beresiko hilang dan terjadi penyalahgunaan aset tetap.
Olehnya, BPK lewat merekomendasinya meminta Gubernur Malut segera menelusuri aset itu, serta menertibkan aset kendaraan roda empat dan roda dua milik Pemprov yang masih dikuasi PNS yang telah pensiun dan yang telah dimutasi keluar.
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Daerah provinsi (Sekdaprov) Malut, Samsuddin Abdul Kadir mengatakan salah satu tugas utamanya sebagai Sekprov yakni penertiban aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
Untuk aset yang tidak bergerak, harus secepatnya dilacak misalnya aset yang sejak pemekaran Provinsi diserahkan atau dihibahkan. Inilah yang harus ditertibkan. “Kan bisa saja ada yang secara administrasi sudah diserahkan ke kita tapi secara defacto aset itu masih dikuasai orang lain dan begitu juga secara dejure mereka tidak serahkan ke kita tapi secara defactro kita masih kuasai, makanya itu yang harus ditertibkan,” tukasnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *