AdvertorialTernate

Tower SUTT Kayu Merah Tak Perlu Amdal

×

Tower SUTT Kayu Merah Tak Perlu Amdal

Sebarkan artikel ini
Ilurstrasi Tower

HARIANHALMAHERA.COM–Pro kontra terkait perlu tidaknya izin analisis mengnai dampak lingkungan (amdal) pada proyek pembangunan Tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Kelurahan Kayu Merah oleh PT PLN (Persero) UIP Maluku, direspon kalangan ahli lingkungan.

Mereka menilai, proyek yang meniali penolakan warga dan mahasiswa itu tidak perlu dokumen Amdal, melainkan cukup dengan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Kalau berpatokan pada permen LHK nomor 5 Tahun tahun 2012,tentang Jenis Rencana
Usaha dan /atau Kegiatan yang wajib Amdal, maka kegiatan pembangunan Tower SUTT
tersebut Tidak perlu amdal,” ungkap ahli lingkungan Malut, Syarif Tjan.

Berhubung dokumen UKL-UPL sudah diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota, maka
secara prinsip pihak PT PLN (Persero) sudah bisa melakukan pembangunan karena telah
memenuhi standar lingkungan.

Dia juga melihat lokasi tower SUTT pun tidak berada di jalur hutan lindung. “Kalau sudah ada Izin Lingkungannya dan disertai dengan Dokumen UKL dan UPL, maka dilihat dari aspek perijinan apa yg dilakukan PLN sama sekali tidak melanggar,” tegasnya.

Dikatakan, warga harus memahami bahwa tower SUTT berbeda dengan tower Saluran Udara tegangan Ektsra Tinggi (SUTET). Karenanya, dalam Permen LHK nomor 5/2012 itu sudah sangat jelas ketentuannya bahwa yang wajib Amdal dan tidak wajib.

“SUTT itu tegangan nya berkisar antara 70 KV – 150 KV. Sedangkan SUTET itu tegangan nya antara 275 Kv – 800 Kv. Sehinga kementerian mewajibkan Amdal untuk SUTET itu sudah tepat bukan main-main lho,” ungkap Syarif.

Dia juga menjelaskan soal potensi bahaya signal telepon gengam dengan UTT. “Sepengatahuan saya justru HP lebih berbahaya dari SUTT. Karena HP memiliki medan listrik yg tinggi yaitu 1800 megaHertz. Sedangkan SUTT dibawah itu,” tutupnya.

Diketahui, ijin yang dikantongi PT. PLN (Persero) UIP Maluku dikeluarkan SK Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadh Satu Pintu Ternate Nomor: 05 /DPMPTSP/X/2017
atas Rekomendasi persetujuan UKL-UPL DLH Kota Ternate atas Kegiatan Pembangkit Listrik
Tenaga Diesel Pembangunan Gas Insulated Substation (GIS), dan SUTT Nomor: 660.1/
04/UKL-UPL/DLH-KT/ 2017 Tanggal 09 Oktober 2017. (lfa/pn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *