EkonomiMaluku Utara

LAYANI JERIKEN, IZIN SPBU BISA DICABUT

×

LAYANI JERIKEN, IZIN SPBU BISA DICABUT

Sebarkan artikel ini
Edi Mangun (Foto : ANTARA/Hendrina Dian Kandipi/am)

HARIANHALMAHERA.COM–PT Pertamina Regional Papua-Maluku, Maluku Utara (Malut) memberikan peringatan keras kepada SPBU yang sering melayani pembeli Pertelite maupun Pertamax dengan menggunakan jeriken.

Manager Communication, Relations and CSR PT Pertamina Regional Papua-Maluku, Malut Edi Mangun menegaskan, penjualan BBM di SPBU sudah diatur dengan jelas dalam aturan.

Yakni UU RI No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi. Peraturan Presiden (Perpres) No 191 tahun 2014 tentang penyediaann, pendistribusian, harga jual eceran BBM serta Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar khusus penugasan.

Didalam aturan tersebut ditegaskan pembelian BBM menggunakan jeriken di SPBU dilarang keras.

Karena itu, Edi mengancam pihaknya akan memberikan sanski berupa pencabutan izin bagi SPBU yang kedapatan melayani jeriken, drum, dan sejenisnya.

“Ada juga sanksi administrasi yang akan kita berikan walaupun penutupan satu SPBU itu mempunyai dampak yang sangat luar biasa,” tegas  Edi Mangun, Jumat (8/4).

Bahkan, dasar hukum itu pu oleh PT Pertamina telah ditindaklanjuiti  dengan menerbitkan aturan tentang larangan pembelian BBM jenis Pertalite dan Pertamax menggunakan jeriken di SPBU.

Larangan itu, nantinya bakal ditindaklajuti dengan penyampaian surat  edaran ke seluruh SPBU, serta pemerintah daerah setempat yang juga akan mengeluarkan aturan terkait larangan pembelian BBM terutama Pertalite di SPBU menggunakan jeriken.

Larangan ini dikeluarkan mengingat kuota Pertalite juga terbatas. “Pemberlakukan ini juga akan di terapkan di wilayah Maluku Utara, Pertamina juga nantinya akan meminta izin ke pemerintah daerah lebih dahulu, karena bicara BBM bersubsidi miliknya pemerintah guna mencegah penyalahgunaan,” ucapnya.

Stok BBM di setiap daerah oleh pemerintah tentunya juga sudah menganalisa secara tepat kebutuhan melalui survey dan data akurat. Dimana, BBM sekarang banyak parkir di luar dan dijual kembali seperti di tingka pengecer.

Karenanya, ketika antrian terjadi di SPBU bukan berarti terjadi kelangkaan BBM.

“Kemungkinan banyak yang antri di SPBU yang begitu banyak ada sebagian yang membeli minyak menggunakan jeriken dan diparkir di jalan atau dijual ulang,” sambungnya.

Edi juga menilai penjualan BBM oleh pengecer diatas dari harga enceren tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah pun masuk katagori pidana. HET ditingkat pengecer ini lanjut dia perlu diatur regulasinya oleh pemerintah daerah.

Edi juga memastikan stok BBM jenis Pertalite secara nasional baik di Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara masih sangat aman.

“Kalau di Nasional ada 22 hari sementara di Maluku Utara berdasarkan data kemarin ada di 13 hari dan itu kapal minyak masuk terus.Tugas kami tetap memastikan ketersediaan stok BBM harus selalu tersedia apalagi, menjelang hari besar keagamaan umat Islam (Hari Raya Idul Fitri),” sebutnya.

Hal ini dilakukan PT Pertamina agar jangan sampai masyarakat merasa kesulitan dalam mendapatkan BBM di SPBU pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.(par/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *