Halbar

Dua Kasus Korupsi Masih Lidik

×

Dua Kasus Korupsi Masih Lidik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penyalahgunaan dana desa. (foto: suarapemredkalbar.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Polres Halmahera Barat (Halbar) memastikan dua kasus dugaan korupsi yang ditangani yakni penyalahgunaan Dana Desa(DD) Desa Tongute Ternate Asal Kecamatan Ibu serta bantuan ke KNPI masih dalam tahapan penyelidikan.

Kapolres Halbar AKBP Aditya Laksimada mengakui kedua kasus tersebut belum ada
perkembangan terbaru, dimana dia sendiri juga sudah memerintahkan Kasat Reskrim yang
baru guna menginventarisir semua tunggakan-tunggakan perkara yang belum juga tuntas.
“Sama Kasatserse akan dicek lagi perkembangan-perkembangan perkara, kasus dana hibah KNPI belum masuk tahap penyidikan. Kalau sudah penyidikan harus adanya sprindik tetapi ini saya belum lihat sprindiknya belum ada,”terangnya.

Aditya menegaskan, penannganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tidak boleh
sembarangan. Untuk menaikan statusnya ke penyidikan, penyidik harus mengantongi alat bukti yang cukup. “Polres halbar ini lebih profesional sekali soal dugaan-dugaan perkara cepat diberikan kepastian hukum, intinya seperti itu,” ujarnya.

Pernyataan Aditya ini bertolak belakang dengan yang disampaikan pendahulunya AKBP Denny Heryanto kala itu. Dimana, Denny menyatakan dua kasus korupsi tersebut, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, dinilai telah mencukupi alat bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Untuk kasus korupsi DD Tongute Ternate Asal yang di duga melibatkan mantan bendahara SPI alias Soekandy, dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup diantaranya keterangan 17 saksi yang diperiksa, keterangan ahli, dokumen surat-surat yang dikumpulkan dari toko bangunan, kemudian foto copy rekening koran,foto copy surat pernyataan yang menerangkan dua bulan untuk diselesaikan namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak dikembalikan.

Namun, untuk penetapan tersangka menunggu hasil l ekpos audit investigasi kerugian negara di BPKP Malut. ” Calon tersangka statusnya masih saksi dan dijerat pasal 2 ayat 1 pada pasal 3 UU 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata Denny.

Sementara kasus tindak pidana Korupsi dana hibah KNPI versi mantan Manase Muow yang
juga telah ditingkatkan statusnya ke tahapan penyidikan, berdasarkan pengembangan
penyelidikan kurang lebih tiga bulan.

Penyidik kata Denny telah megantongi sejumlah alat bukti diantaranya, SK pengangkatan,
dokumen proposal yang diajukan oleh ketua yang lama dan baru, kemudian proposal dengan jumlah 550 juta dan 300 juta,surat perintah membayar,SP2D, dan kwitansi dari akomodasi biaya penginapan dam hotel, foto copy ATK serta keterangan 11 orang saksi.
“Kesimpulan penyidik terjadi dugaan pelanggaran pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dan atau pasal 9 Undang-undant Nomor U 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi,”pungkasnya.

Ditambahkan,untuk penetapan tersangka, penyidik juga masih menunggu hasil audit investigasi oleh BPKP wilayah Malut. “Yang pasti kedua kasus yang sudah ditingkatkan statusnya ini tidak akan dihentikan,tetap ditindak lanjuti sampai ke Pengadilan,”tutupnya.(tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *