HARIANHALMAHERA.COM – Kepala Puskesmas Jailolo, Iksan Dagasuli, memastikan kepengurusan surat kesehatan bagi warga Kecamatan Jailolo, yang hendak bepergian keluar daerah, khususnya dalam wilayah Maluku Utara, tidak dipungut biaya.
Penegasan tersebut menjawab adanya informasi yang berkembang di masyarakat, terkait kepengurusan surat kesehatan oleh petugas yang memungut biaya administrasi.
“Jadi untuk keterangan kesehatan hanya berlaku sekali saja, dan itu tidak dipungut biaya, namun untuk kepengurusan diharuskan ada surat pengantar dari desa,” ungkpanya.
Setelah itu, lanjut dia, petugas bakal melakukan pemeriksaan berupa tinggi badan, berat badan, dan gejala penyakit jika ada.
Sedangkan bagi warga yang bakal melakukan perjalanan keluar daerah, khususnya daerah zona merah, tentu disesuikan dengan daerah yang dituju, melalui rapid test. Sedangkan untuk hasil swab, harus melalui tracking di RSUD Jailolo.
Iksan menambahkan, untuk kesiapan alat rapid test di Puskesmas Jailolo, sebelummya disalurkan melalui Dinas Kesehatan sebanyak dua boks, yang sebagian besar terpakai untuk melakukan pemeriksaan rapid test di warga Payo Tengah. (tr-4/Kho)