HalbarHukum

Pemkab Halbar Bakal Digugat Kontraktor, Buntut Utang Proyek Tak Kunjung Dibayar

×

Pemkab Halbar Bakal Digugat Kontraktor, Buntut Utang Proyek Tak Kunjung Dibayar

Sebarkan artikel ini
Hendra Karianga

HARIANHALMAHERA.COM– sejumlah rekanan proyek (kontraktor) di Maluku Utara berniat gugat Pemkab Halmahera Barat (Halbar) ke Pengadilan. Langkah hukum bakal ditempuh, menyusul tiga kali somasi yang dilayangkan oleh pihak rekanan ke pemerintahan JUJUR tersebut tak kunjung direspon.

Somasi terhadap Pemkab Halbar sendiri disebut kontraktor bahwa soal utang pekerjaan sejumlah proyekn infrastruktur mulai dari jalan, pengadaan barang hingga proyek pelayanan dasar di berbagai Kecamatan, yang mana sampai detik ini tak kunjung dibayarkan oleh pemerintah Halbar dibawa komando Bupati James Uang dan Wabup Jufri Muhammad. Padahal pekerjaan proyeknya disebut sudah tuntas 100 persen.

Kuasa hukum para rekanan proyek, Hendra Karianga, mengatakan bahwa kliennya telah melayangkan tiga kali somasi secara resmi kepada Bupati Halbar, namun hingga kini tak pernah dibalas ataupun klarifikasi dari Pemda setempat. “Jika dalam waktu dekat ini pemda Halbar tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan, maka kami akan menempuh jalur hukum,”katanya pada sejumlah awak media, Rabu (30/4).

Meski tak dirincikan berapa besaran utang Pemkab Halbar ke pihak rekanan, namun Hendra menegaskan bahwa sikap pemda Halbar ini tentu membuat kliennya sangat kecewa, karena dinilai abaikan kewajiban mereka, yakni pembayaran utang proyek. “Padahal klien kami sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan kontrak yang ditentukan,”katanya kepada sejumlah awak media, Rabu (30/4).

Secara administrasi lanjut Hendra, telah lengkap dan sudah lama diserahkan ke Pemda Halbar, namun hingga kini belum ada tanda-tanda kepastian untuk dilakukan pembayaran. “Proyek-proyek yang belum dibayarkan itu mencakup dari pembangunan infrastruktur jalan, pengadaan barang, hingga proyek pelayanan dasar di berbagai kecamatan,”ungkapnya.

“Kondisi ini tentunya tidak hanya merugikan rekanan, tapi berdampak pada iklim investasi dan keberlanjutan pembangunan daerah, akibat dari ketidakpastian, sehingga ini harus diselesaikan secara terbuka dan profesional,”sambungnya.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *