HARIANHALMAHERA.COM– BBM subsidi jenis minyak tanah (MITA) jatah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) tahun 2024 dikabarkan hilang alias diduga telah sulap oleh oknum tertentu. Kasus ini terungkap setelah Pemkab Halbar melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) dibawa pimpinan Plt, Zefanya Murary, melakukan penertiban admistrasi hingga investigasi lapangan, yang ternyata temukan kuota MITA subsidi sebanyak 446 ton tidak tersalur dari total kuota 6.866 ton.
Berdasarkan data hasil penertiban oleh Disperindagkop Halbar terhadap realisasi BBM jenis MITA Kabupaten Halbar pada tahun 2024, ternyata Kabupaten Halbar mendapatkan jatah BBM subsidi dari pertamian sebanyak 6.866 ton, yang mana setiap bulan didistribusi bervariasi mulai dari 515 ton sampai 535 ton.
Selain jatah wajib, Kabupaten Halbar juga mendapatkan kuota tambahan untuk kebutuhan hari besar keagamaan, yakni lebaran Idul Fitri pada bulan Maret 2024 sebanyak 40 ton dan lebaran Natal serta Tahun Baru (NATARU) dengan kuota sebanyak 70 ton. Alhasil, kuota yang masuk ke Halbar hanya mencapai 6.420 ton, sehingga tercatat sebanyak 446 ton yang belum disalurkan.
Plt Kepala Disperindagkop UKM Halbar, Zefanya Murary pun membenarkan adanya ratusan ton MITA subsidi yang diduga raib tersebut. Kepada awak media ini, Zefanya, menuturkan bahwa kuota MITA yang diduga hilang itu terungkap setelah pihaknya melakukan penertiban secara administrasi dan turun ke lapangan.
“Iya, berdasarkan data dan tanda tangan kontrak tahun 2024, kami telah menemukan selisih kuota yang signifikan,”katanya singkat, Sabtu (19/4).
Meski telah berhasil membongkar dugaan kuota BBM subsidi yang tidak tersalur tersebut, namun pihak Disperindagkop Halbar belum mengambil langkah tegas terhadap masalah tersebut. Pihaknya menyampaikan bahwa saat ini masih focus pada penataan administrasi hingga distribusi ke agen sebagai upaya memutus mata rangtai kelangkaan di lapangan.
Namun, publikasi data kuota BBM subsidi jenis MITA tahun 2024 oleh Disperindag Halbar itu tentu memberi isyarat pada penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan untuk jemput bola agar diusut lebih jauh hingga tuntas.(red)