HalselKriminalPeristiwa

Polsek Pulau Makian Sita 42 Miras Jenis Cap Tikus

×

Polsek Pulau Makian Sita 42 Miras Jenis Cap Tikus

Sebarkan artikel ini
Barang bukti berupa minuman kerjas jenis cap tikus yang disita anggota Polsek Pulau Makian. Foto: Polsek Pulau Makian for Harian Halmahera

HARIANHALMAHERA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Makian, Halmahera Selatan (Halsel), Minggu pagi (17/5) sekira pukul 10.30 WIT, berhasil menyita puluhan minuman keras (miras) jenis cap tikus di Desa Walo.

Operasi cipta kondisi yang melibatkan 5 dari personil dan dipimpin Kapolsek Pulau Makian, IPDA Sukraen H Nadar itu, ditemukan 42 kantong plastik berisi miras jenis Cap Tikus yang disimpan dalam kardus.

Miras tersebut diduga dikirim dari Pelabuhan Desa Gita, Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, melalui KM. Lola Jaya. Sayangnya, dari hasil pengembangan di lapangan, sejumlah ABK dan penumpang mengaku tidak tahu pemilik barang tersebut.

“Tapi sampai saat ini kami masih terus mendalami siapa pemilik barang bukti tersebut. Kalau ditemukan, jelas kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” jelas IPDA Sukraen, kepada Harianhalmahera.com.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat Makian agar sama-sama membantu polisi menjaga keamanan dengan cara, memberantas segala bentuk miras yang dibawa masuk ke Makian. (tr-6/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *