HaltengHukum

21 Napi di Halteng Diusulkan Dapat ‘THR’ Idul Fitri 2025

×

21 Napi di Halteng Diusulkan Dapat ‘THR’ Idul Fitri 2025

Sebarkan artikel ini
ilustrasi napi dapa remisi

HARIANHALMAHERA.COM– Momentum hari besar keagamaan, yakni lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 Masehi, Rumah Tanahan (Rutan) Kelas IIB Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) kembali mengusulkan para narapidana (Napi) untuk mendapatkan ‘hadiah’ potongan masa hukuman (remisi). Kali ini, pihaknya telah usulkan sebanyak 21 warga binaan mereka untuk dapat ‘THR’ berupa remisi Idul Fitri.

Kepala Rutan Kelas IIB Weda, Efendi Abdulah, mengatakan bahwa dari 21 warga binaan yang diusulkan ke Kemenkumham untuk dapat remisi itu berfariasi kasus, mulai dari narkoba, pencurian, pemerkosaan hingga kasus tindak pinda korupsi. “Jumlah Napi yang mendapatkan remisi ini terbanyak kepada warga binaan (Napi) dengan kasus perlindungan anak,”katanya, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (17/3).

Dari 21 orang itu menurutnya, terdiri dari satu Napi kasus tindak pidana korupsi, Napi narkoba 4 orang, pemerkosaan 3 orang, pencurian 1 orang, penganiayaan 4 orang, sedangkan kasus perlindungan anak sebanyak 8 Napi.

“Jadi masing-masing napi ini juga dengan katagori kasus, mereka mendapatkan remisi yang berbeda pula,”ungkapnya.

Kepala Rutan Kelas IIB Weda menambahkan bahwa untuk durasi remisi yang diusulkan itu terdiri dari selama 15 hari sebanyak 3 orang, sementara yang mendapatkan remisi 1 bulan berjumlah 15 napi, sedangkan napi dengan remisi 1 bulan 15 hari terdapat 3 orang. “Total napi yang mendapatkan usulan remisi khusus, pada hari besar Idul Fitri tahun 2025 ini sebanyak 21 narapida,”terangnya.(tr-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *