HaltengMaluku Utara

Lahan Eks PT PN Diklaim Pemprov Malut, Munadi: Itu Asset Pemda Halteng, Jangan Asal Klaim

×

Lahan Eks PT PN Diklaim Pemprov Malut, Munadi: Itu Asset Pemda Halteng, Jangan Asal Klaim

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua I DPRD Halteng dari Partai NasDem, Munadi Kilkoda

HARIANHALMAHERA.COM– DPRD Halmahera Tengah (Halteng) akhirnya angkat bicara soal status lahan seluas 190,94 hektar eks milik PT Perkebunan Nasional (PN) XXVIII, di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah yang oleh Pemprov Malut diklaim sebagai aset Pemprov pasca diserahkan Pemprov Maluku. Sikap klaim oleh Pemprov Malut itu telah dibantas keras Wakil Ketua I DPRD Halteng, Munadi Kilkoda.

Politisi NasDem ini pun menegaskan bahwa lahan diklaim sebagai aset Pemprov Malut dan yang saat ini disinyalir telah ‘dikuasai’ PT IWIP itu adalah milik Pemkab Halteng. “Pemprov harusnya membaca Undang-Undang pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah agar paham soal lahan ini,”katanya, Senin, (10/2).

Munadi lantas membeberkan kronologis penyerahan asset tanah tersebut, yang mana pada 11 Nopember 1985, Menteri Keuangan (Menkeu) melalui surat Nomor S.595/MK.011/1985, bersama Menteri Pertanian (Mentan) dengan surat KB.550/420/Mentan/XI/1985 telah menyerahkan tanah tersebut ke Pemda Tingkat I Maluku.

Pelepasan areal kebun Non ekonomis PT Perkebunan Nasional (PN) XXVIII itu lanjutnya, juga disertai berita acara serah terima yang ditanda tangani Gubernur Maluku Hasan Slamet dan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nasional XXVIII (Persero). “Jadi tanah Nuspera, termasuk Tilope dan Samdi ini telah menjadi milik pemerintah Halteng, jauh sebelum Provinsi Maluku Utara dibentuk. Jadi Pemprov jangan asal-asalan mengklaim kepemilikan aset di wilayah Halteng,”tegasnya.

Menurut Munadi, dalam UU Nomor 6/1990 tentang pembentukan pemerintah daerah (Pemda) tingkat II Halteng, dalam pasal 12 ayat (1) huruf b dengan jelas mengatur penyerahan asset bergerak dan tidak bergerak dari Gubernur Kepala daerah Tingkat I Maluku, kepada daerah Tingkat II Halteng.

“Pasal tersebut memerintahkan Gubernur Daerah Tingkat I, untuk menyerahkan asset tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak yang berada di wilayah Halmahera Tengah, kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, termasuk juga asset lainnya.” Pungkasnya.(tr-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *