Halteng

LSM WAMLIH Halteng Soroti Bisnis Limbah Logam

×

LSM WAMLIH Halteng Soroti Bisnis Limbah Logam

Sebarkan artikel ini
Direktur LSM Wamlih Halteng, Mutalib Ibrahim

HARIANHALMAHERA.COM– menjamurnya tempat usaha bisnis besi tua dan tembaga di seputaran Kota Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) yang diduga tanpa izin, ternyata ikut disoroti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Mudah Lingkungan Hidup (WAMLIH) Malut. Pihaknya pun menilai bahwa dugaan aktivitas illegal tersebut tentu menimbulkan berbagai dampak negative, bahkan merugikan daerah lantaran tidak ada pemasukan ke kas daerah berupa PAD (pedapatan asli daerah).

Direktur LSM WAMLIH Halteng, Mutalib Ibrahim, mengatakan bahwa pengelolaan limbah logam yang dilakukan tanpa izin, jelas melanggar regulasi tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk peraturan terkait limbah logam.

“Pengelolaan limbah besi bekas dan tembaga secara ilegal ini tentu berpotensi besar mencemari tanah, air, dan udara di sekitar kawasan industri maupun pelabuhan bongkar muat di Kecamatan Weda. Proses yang tidak diawasi dengan baik ini, dapat menghasilkan limbah beracun yang merusak ekosistem lokal dan mengancam kesehatan masyarakat,”katanya, minggu (2/2).

Bisnis ilegal ini menurutnya, tentu menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan, sebab mereka yang beroperasi tanpa izin cenderung menghindari kewajiban pajak dan standar lingkungan yang ditetapkan, sehingga menciptakan persaingan tidak sehat di sektor industri. “Perlu adanya pengawasan pemerintah sangat di harapkan, agar hal buruk tidak terjadi pada lingkungan maupun masyarakat,”ujarnya.

Selain itu lanjutnya, bisnis tanpa izin ini juga berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah, karena tidak memberikan kontribusi berupa pajak atau retribusi yang seharusnya dapat digunakan, untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. “Limbah logam yang tidak dikelola dengan benar, dapat merusak lahan pertanian dan sumber air yang menjadi penopang kehidupan masyarakat sekitar,”jelasnya.

Mutalib menambahkan bahwa pemda harus menindak tegas pengelola besi tua dan tembaga tersebut dengan sanksi tegas kepada mereka yang tak miliki izin usaha tersebut. “Pemerintah daerah harus memperkuat pengawasan dengan membentuk tim khusus, atau meningkatkan frekuensi inspeksi lapangan untuk mencegah aktivitas ilegal, yang dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,”tegasnya.

Langkah tindak tegas ini dikatakan Mutalib, bahwa diharapkan praktik ilegal dalam pengelolaan limbah logam dapat dihentikan, memberikan perlindungan bagi lingkungan dan memastikan bahwa potensi PAD dapat dimanfaatkan untuk pembangunan yang berkelanjutan.(tr-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *