HaltengMaluku Utara

PT IWIP Nuggak Pajak Air Permukaan

×

PT IWIP Nuggak Pajak Air Permukaan

Sebarkan artikel ini
Bambang Hermawan (Foto : Antara)

HARIANHALMAHERA.COM–Terlepas dari statsunya sebagai salah satu investasi yang mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat, ternyata masih ada kewajiban yang sampai sekarang belum dilaksanakan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Salah satunya adalah pembayaran pajak air permukaan. Ini disampaikan langsung Kepala Dinas Penananaman Modal Terpadu satu pintu  (DPMTSP)  Malut Bambang Hermawan.

Bahkan, disela-sela kunjungan Kepala BKPM RI Bahlil Lahadalia Jumat pekan lalu, Pemprov pun akhirnya bisa mempertanyakan langsung berapa banyak air permukaan yang telah dipakai selama beriperasi.

Sebab selama ini menurut Bambang, pihaknya kesulitan untuk mengecek kewajiban perusahan lantaran akases ke perusahan tertutup. “Jadi kita bersyukur dengan kunjungan Kepala BKPM. Karena disitu kita langsung mempertanyakan tentang kewajibannya perusahaan di Pemprov salah satunya air permukaan,” katanya.

Dia mengungkapkan, di IWP sendiri memang tidak terpasang alat meteran untuk mendata berapa banyak air permukaan yang dipakai. “Kalau di perusahan lain misalnya PT NHM dan PT Tri Mega itu ada meteranya sehingga bisa mengetahui berapa juta kubik dan debit air yang dipakai dari mulai penampungan sampai ke penggunaan,” sebut Bambang.

Pemprov kata dia mendukung penuh kehadiran PT IWIP, apalagi perusahaan pengolah bijih nikel ini merupakan salah satu investasi yang cukup besar. Namun, di lain sisi dia meminta perusaan juga wajib melaksanakan kewajiban kepada daerah.  “Kita profesional. Kita tidak menghalangi investasi, tapi pada prinsipnya kepada perusahan untuk mematuhi ketentuan,” katanya.

Selain pajak air permukaan, kwajiban perusahaan yang belum ditunaikan yakni pajak kendaraan. Hingga kini Pemprov tidak mengetahui suplayer bahan bakar PT IWIP. “Kita minta suplairnya siapa,” ujarnya.

Menurut Bambang, pembayaran kedua pajak ini sifatnya memaksa, sehingga jika tidak dilaksanakan maka Pemprov bisa mengambil langkah tegas dengan menutup aktivitas perusahaan. “Jadi tidak ada alasan,” katanya.

Soal berapa besar pajak air permukaan dan pajak kendaraan yang harus disetor IWIP, Bambang mengaku tidak mengetahui pasti sebab tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) belum mendapat akses masuk ke perusahan. “Inilah yang sementara bicara dengan kepala BKPM,” ucapnya.

Dengan adanya PP nomor 5 dan PP Nomor 6 sebagai tindak lanjut dari undang-undang nomor  11 tahun 2020 tentang  cipta kerja, Pemprov akan melakukan pengawasan baik rutin maupun insidensil sebab regulasi turunan UU Ciptaker kewenangan itu diberikan ke daerah.

Selama ini satu-satunya perusahaan yang masih menunggak pajak air permukaan hanya PT IWIP. “Kita  sudah kordinasi  dengan Komisi II dinas ESDM untuk memanggil panggil PT IWIP. Disitu nanti semua buka-bukaan,  maunya apa. Kita tidak mengemis, tapi jangan merasa bahwa perusahan adalah pahlawan yang istilahnya membagi-bagikan kewajibannya saja tidak dipenuhi  kok mau jadi pahlawan,” cecarnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *