HARIANHALMAHERA.COM– wakil ketua komisi I DPRD Halmahera Tengah (Halteng) ikut perihatin terhadap 9 orang karyawan PT Mining Abadi Indonesia (MAI) yang diduga telah dipecat alias pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa alasan jelas.
Ia pun ikut mendampingi 9 karyawan tersebut untuk membuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Halteng sebagai langkah mencari keadilan atas tindakan PHK oleh PT MAI.
Wakil ketua komisi I DPRD Halteng, Putra Sian Arimawa, menuturkan bahwa 3 karyawan mewakili dari 9 orang yang didiuga di PHK sepihak oleh PT MAI telah secara resmi membuat pengaduan ke Disnaker Halteng untuk mediasi pertemuan dengan perusahan sekaligus sebagai upaya mencari keadilan.
“Pada intinya para pekerja tersebut, harus mendapatkan perhatian terutama keadilan. Kalau memang dalam PHK tersebut, dikarenakan kesalahan mereka, paling tidak apa yang menjadi hak mereka akan terpenuhi,”katanya, Senin (17/3).
PHK terhadap 9 karyawan ini lanjutnya, berdasarkan keterangan mereka bahwa telah dilakukan secara subjektif. Padahal, harus keputusan seperti itu harus ada alasan tertulis, seperti berkaca ada PT IWIP yang mana dalam melakukan tindakan tentu ada lembaran asesmen, yakni penilaian kerja.
“Kalau memang alasannya pekerja maka indikator pemberhentiannya apa. Misalnya masalah disiplin dan lain lain, sehingga, itu di buka berarti di lihat dengan jelas apa alasan perusahan melakukan PHK kepada karyawan,”jelasnya.
Sian pun berharap manajemen PT MAI harus buka sebab-musabab PHK ini agar bisa diketahui, sehingga tidak ada kecurigaan bahwa PHK hanya berdasarkan suka tidak suka. “Pada prinsipnya saya sebagai perwakilan masyarakat sangat berharap kepada pihak perusahan, agar bisa memberikan penjelasan kepada pihak karyawan maupun dinas,”ujarnya.(tr-02)