Halut

11 Hari Lagi PSU, KPU Masih Terkendala Anggaran

×

11 Hari Lagi PSU, KPU Masih Terkendala Anggaran

Sebarkan artikel ini
Sefriando Bitakono, Komisioner KPU Halut

HARIANHALMAHERA.COM— Pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) tinggal 11 hari lagi. Namun, anggaran pelaksanaan belum juga dicairkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halut. Hal ini membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kewalahan.

Komisioner KPU Sefriando Bitakono membenarkan bahwa anggaran PSU hingga saat ini belum dicairkan. Ia mengaku khawatir karena pelaksanaan PSU tinggal hitung hari, sementara banyak yang harus disiapkan. Salah satunya logistik.

“Kami sudah usulkan beberapa waktu lalu. Nilainya sekira Rp 900 jutaan. Anggaran ini penting untuk mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan PSU, seperti surat suara dan logistic lainnya,” kata Sefriando, Kamis (15/4).

Dia menyebut, belum adanya anggaran membuat KPU belum melakukan pencetakan surat suara dan formulir lainnya yang dibtuhkan.

“Kami hanya berharap pemerintah bisa memprioritaskan anggaran PSU. Harusnya dengan sisa waktu ini anggaran sudah dicairkan. Jika dalam beberapa waktu kedepan belum ada realisasi, maka dikhawatirkan PSU bisa ditunda,” tuturnya.

Terpisah Selfianus Laritmas, akademisi Universitas Halmahera (Uniera) pada media ini menilai, Pemkab Halut semestinya sudah harus siap anggaran untuk tahapan PSU.

“Anggaran yang tak kunjung cair sebagaimana permintaan KPU yang tahapan persiapan PSU tinggal 14 hari, harus menjadi perhatian serius pemda karna ini agenda daerah dan nasional,” ujarnya.

Lanjut dia, jika anggaran cair sebagaimana tahapan persiapan KPU, maka pelaksanaan bisa berjalan dengan baik, dan tentunya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Harusnya sudah lebih awal disiapkan oleh pemda untuk mencairkan anggaran pasca putusan MK. Saya berharap semoga persoalan ini bisa selesai, sehingga tahapan PSU hingga hari H pemilihan 28 April dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.(san/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *