Halut

Doi Recehan Tak Berlaku Bagi PKL, BI Diminta Turun Sosialisasi

×

Doi Recehan Tak Berlaku Bagi PKL, BI Diminta Turun Sosialisasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : Uang Recah (Foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM–Uang koin sepertinya tidak berlaku lagi untuk berbelanja pada pedagang kaki lima (PKL) baik di pasar tradisonal maupun di kios-kios. Belum diketahui sebab musaba para pedagang menolak pembelian menggunakan doi logam atau recehan meski masih berlaku dan belum ditarik oleh Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI).

Seperti yang terjadi di pasar tradisional Galela, dimana sebagian besar pedagang tidak menerima uang koin ketika konsumen membeli barang dan dibayar menggunakan uang yang terbuat dari logam tersebut.

Penolakan uang logam oleh pedagang ini, ternyata mengundang keresahan ketua GP Ansor Halut, Jarnawi Dodungo. Kepada Harian Halmahera, Jarnawi, mengatakan, sikap para pedagang tersebut patut disesalkan, namun disisi lain masalah ini menjadi tanggung jawab Pemerintah terutama pihak Bank untuk turun memberikan pemahaman.  “Kami berharap pihak BI bersama Pemerintah Daerah turun sosialisasi ke pedagang soal uang logam ini, karena uang ini resmi alat tukar atau beli yang sah sehingga siapa pun tidak boleh menolaknya,”katanya, rabu (28/9).

Menurutnya, penolakan pedagang terhadap uang recehan itu mungkin ada factor tertentu yang dipertimbangkan sehingga tidak sepenuh saling salahkan. “Intinya pihak Bank harus segera turun sosialisasi atau mengeluarkan himbauan secara tertulis kemudian disampaikan ke pedagang agar dipahami, sebab uang ini masih berlaku dan kebanyakan dipakai transaksi di tokoh besar saja, sementara ke pedagang jarang,”ujarnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *