HalutHukumMaluku Utara

Kapolda Malut Didesak Usut Tindakan Penganiayaan Mahasiswa di Halut

×

Kapolda Malut Didesak Usut Tindakan Penganiayaan Mahasiswa di Halut

Sebarkan artikel ini
Aksi unjuk rasa di depan Ditreskrimum Polda Malut (Foto : Suparman/Harian Halmahera

HARIANHALMAHERA.COM–Sejumlah massa yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (GAMHAS) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara. Senin (3/10.

Kedatangan massa di depan kantor Ditreskrimum Polda Malut sekira pukul 14.00 WIT dengan membawa spanduk bertuliskan ‘Polda Malut Segera Usut Tuntas Pelaku Kekerasan Arogansi Terhadap Ongen’.

Selain itu massa juga membawa sejumlah pamflet dengan dengan tulisan ‘Hilangkan Oknum Sambo di Maluku Utara’ ada juga bertulidan ‘Kapolda Malut Takut Kapolres Halut’. Juga ‘Kapolres Halut Bersekongkol Dengan 4 Oknum yang Melakukan Kekerasan’ disertai foto Ongen, korban dugaan penganiayaan.

Aksi  unjuk rasa  di depan Kantor Ditreskrimum Polda Malut ini terkait salah rekannya bernama Yulius Atu alias Ongen diduga dianiaya oleh sejumlah oknum anggota Polres Halmahera Utara pada 20 September 2022 lalu.

Ongen diduga dianiaya oleh 4 oknum anggota polisi dengan cara dicekik dan ditampar hingga tak sadarkan diri. “Tak sampai disitu ongen disuruh minta maaf pada anjing pelacak dengan suara keras dalam pelaku tergeletak dan disiram dengan air,” teriak salah satu orator.

Untuk itu pihaknya meminta Kapolda Malut untuk segera mengusut tindakan yang terjadi di Halmahera Utara dengan menetapkan 4 oknum anggota polisi sebagai tersangka. Sekira pukul 14.35 WIT aksi massa lalu ditemui oleh Kasubdit l Ditreskrimum Polda Malut Kompol M.Arinta Fauzi keluar dan bertemu massa aksi.

Dihadapkan massa aksi dirinya berjanji bakal membuat kasus ini naik ke tahap Penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Beri kami waktu tiga Minggu, kami akan selesaikan kasus ini ya, semua sama di mata hukum jadi tidak ada yang ditutup-tutupi. Teman-teman dimohon bersabar ya semua ada prosedurnya dalam penanganan untuk membuat terang suatu tindak pidana ini,” pungkasnya.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *