Halut

Pileg Halut Terbayang Kursi

×

Pileg Halut Terbayang Kursi

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Halut (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 sudah dipastikan akan berlangsung secara serentak, yakni mulai dari Presiden (Pilpres), Legislatif (Pileg) DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pilgub (Pemilihan Gubernur). Tentunya menjelang momentum pesta demokrasi tersebut ada berbagai skema terbaru yang muncul, seperti nilai ambang batas pemilu hingga penambahan kursi bagi wakil rakyat.

Seperti yang terjadi di DPRD Kabupaten Halmahera Utara, dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut dikabarkan sudah usulkan ke KPU RI tentang penambahan jumlah kursi DPRD Halut dari 25 anggota menjadi 30 kuota pada pelaksanaan Pileg 2024 nanti. Bahkan usulan tersebut sudah mendapat respon positif KPU RI, menyusul saat ini berbagai persiapan telah dilakukan KPU Halut sebagai bentuk menindaklanjuti instruksi.

Ketua KPU Halut, Muhammad Rizal, pun mengaku bahwa pihaknya saat ini dalam tahap menindaklanjuti instruksi KPU RI terkait rencana penambahan jumlah kursi tersebut, salah satunya verfikasi kembali jumlah penduduk dan kajian pemetaan daerah pemilihan (Dapil) yang merupakan prasyarat utama penambahan kursi sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 16 tahun 2017 tentang penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota.

“kami sudah tindaklanjuti teknis terkait penambahan kursi DPRD Halut pada pileg 2024 nanti, dan memang ada peluang terjadi penambahan lima kursi jadi totalnya menjadi 30 kursi dari jumlah saat ini 25 kursi,”katanya, jumat (7/1).

Meski tambahan kursi ini menurutnya, belum final akan tetapi dipastikan berpeluang besar dapat disetujui oleh KPU RI, sebab salah satu syarat berupa jumlah penduduk harus mencapai diatas 200 ribu lebih ternyata untuk Kabupaten Halut sudah lebih memenuhi, yang mana jumlahnya bertambah menjadi 2,26 jiwa (dua ratus ribu dua puluh enam).

“Jumlah penduduk Halut sebelumnya hanya 11.6210, namun di tahun 2021 kemarin telah melonjak naik drastic menjadi 2,26 jiwa. Maka dari itu dalam regulasi yang berlaku menjelaskan bahwa kalau jumlah penduduk pada saat pileg dibawah 200 ribu maka kursi DPRD hanya 25 tetapi kalau lebih dari itu otomatis 30 kursi,”terangnya.

Meski memenuhi syarakat lanjut Ketua KPU Halut, keputusan final ada ditangan KPU RI, karena KPU Halut hanya melaksanakan juknis yang sudah ditetapkan. “Intinya ada di KPU RI. Kalau mereka setujui maka KPU Halut tinggal melaksanakan juknisnya,”tandasnya.(tr-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *