HalutPolitik

Sidang Putusan (mungkin) Dipercepat

×

Sidang Putusan (mungkin) Dipercepat

Sebarkan artikel ini
VERIFIKASI: Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memanggil para pihak yang berperkara untuk melakukan verifikasi data pemilih dalam sidang lanjutan perkara PHP Bupati Halut, Selasa (2/03) di Ruang Sidang MK. (Foto Humas MK/Ifa)

HARIANHALMAHERA.COM–Sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Halut, kemungkinan akan dipercepat. Menyusul Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dijadwalkan sebelumnya pada 8-17 Maret, ternyata sudah dilakukan pada Selasa (2/3). Hal itu terlihat jelas dalam tracking perkara Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 yang dimuat dalam laman resmu Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan dipercepatnya RPH, maka kemungkinan besar pelaksanaan sidang pengucapan putusan/ketetapan yang sebelumnya dijadwalkan pada 18-23 Maret, akan dipercepat pula. Namun, dalam tracking perkara, kepaniteraan MK belum menetapkan waktu pelaksanaan sidang pengucapan putusan.

Dengan dipercepatnya sidang sengketa, pastinya sangat dinantikan warga Halut yang saat ini masih diliputi ketidakpastian. Apakah majelis hakim akan menerima gugatan pasangan calon nomor urut 2 Joel B Wogono dan Said Bajak (JOS) selaku pemohon atau sebaliknya (menolak). Atau pula menerima sebagiannya saja.

Jika diterima, maka Komisi Pemilihat Umum (KPU) Halut selaku pihak termohon, harus mempersiapkan kembali pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) disejumlah TPS yang masuk dalam gugatan. Sebaliknya jika tidak diterima, maka KPU akan mempersiapkan rapat pleno penetapan calon terpilih.

Meski demikian, ada opsi lain dari putusan MK. Jika gugatan pemohon terkait sanksi diskualifikasi diterima MK. Pasalnya, dalam sejarah, MK pernah membuat putusan membatalkan kemenangan pasangan calon setelah paslon dimenangkan oleh KPU. Yakni putusan MK tentang sengketa Pilkada 2010 di Kotawaringin Barat (Kobar).

Pembatalan itu disahkan lantaran pemenang Pilkada Kobar terbukti melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, massif (TSM). Sepanjang sejarah sengketa Pemilu, baru Pilkada Kobar yang dibatalkan kemenangannya oleh MK. Hingga saat ini belum ada lagi pemenang yang didiskualifikasi MK.

Diketahui, dalil diskualifikasi pasangan calon sering muncul dalam gugatan. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan bahwa kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) merupakan kewenangan lembaga lain.

Mk hanya akan mengadili jika lembaga yang mengadili TSM tidak melaksanakan tugasnya dan berpengaruh terhadap hasil suara pasangan calon. Ini didasarkan peraturan Bawaslu tentang penyelesaian pelanggaran administratif. Atas dasar itu, hanya ada dua opsi putusan MK nantinya. Yakni, PSU atau tidak.

Misalkan putusan MK harus dilakukan PSU, maka belum diketahui juga apakah seluruh TPS yang disengketakan akan menggelar PSU atau hanya beberapa diantaranya saja. Opsi ini termasuk, apakah akan ada TPS khusus di PT Nua Halmahera Minerals (NHM) untuk Pemilihan Suara Susulan (PSS) atau tidak.

Terlepas dari kemungkinan-kemungkinan itu, menurut Ramli Antula SH selaku Kuasa Hukum paslon Frans Manery-Muchlis Tapi Tapi, bahwa saksi yang dihadirkan oleh mereka merupakan saksi yang kompeten dalam memberikan kesaksiannya, sehingga membuat terang fakta yang sesungguhnya terjadi saat pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati halut tahun 2020 khususnya yang dipermasalahkan oleh pemohon dalam permohonannya.

Selain itu, lanjutnya, saksi yang dihadirkan pemohon atas nama Hany Nina dalam keterangan justru nilai merekam melemahkan dalil pemohon sebab saksi yang merupakan karyawan PT NHM tersebut dalam persidangan menyampaikan pertemuan pada 8 Desember 2020, “perwakilan paslon 01 dan 02 sama-sama menolak diadakannya TPS di PT NHM”. “Keterangan ini justru kontradiktif dengan permohonan pemohon yang meminta diadakan TPS di PT NHM,” ujar Ramli.

Demikian pula saksi saksi lainnya yang sebagian besar kesaksian hanyalah testimoni de auditu atau suatu peristiwa yang disampaikan dalam persidangan hanyalah keterangan yang didengar dari orang lain yang berakibat keterangan saksi tidak memiliki nilai pembuktian yang sempurna.

“Termasuk keterangan saksi yang mengarah pada politik uang. Karena saksi hanya menerangkan bahwa dirinya diberi sejumlah uang oleh orang yang tidak dikenal. Saksi juga tidak menggambarkan permasalahan di TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu Kecamatan Loloda Utara yang didalilkan oleh pemohon dalam permohonannya,” terangnya.

“Dari fakta persidangan tadi (kemarin) untuk keterangan saksi, menurut hemat kami sebagai kuasa hukum pihak terkait bahwa permohonan pemohon akan ditolak seluruhnya oleh majelis hakim konstitusi,” yakin Ramli.(dit/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *